Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas
BUKITTINGGI (9/6/2022) - DPRD Bukittinggi menggelar rapat paripurna istimewa di ruang sidang dewan, Selasa (7/6/2022). Paripurna ini tentang hantaran tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Nur Asra (wakil ketua).
Ketiga Ranperda itu pertama, Pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, kedua Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan ketiga Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
Paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, sejumlah anggota dewan, Kodim 0304 Agam, Polres Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekdako Bukittinggi dan sejumlah pimpinan OPD, camat serta lurah se-kota Bukittinggi.
Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua
Beny Yusrial saat membuka sidang mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan secara hybrid yakni secara terbatas dihidiri secara tatap muka dan sisanya secara virtual.
Kata dia, pengajuan ranperda tentang pencabutan perda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan merupakan inisiatif DPRD Bukittinggi.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Agenda pertama sidang tentang pencabutan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dibacakan juru bicara DPRD Hj Noni.
Dalam nota yang dibacakan Hj Noni, kelembagaan kemasyarakatan mempunyai peran penting. Namun dengan dilakukan pencabutan, maka tidak berlaku lagi.
Baca juga: Erman Safar-Heldo Aura Konsolidasikan 3000 Tm Pemenangan, Ini Arahannya
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, diharapkan pemerintah kota Bukittinggi membuat peraturan agar tidak terjadi ke kosong peraturan tentang lembaga kemasyarakatan.
Agenda sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Wali Kota, Erman Safar.
Baca juga: Erman Safar Kampanye Blusukan di Daerah Dirinya Dibesarkan
Menurut Erman, berdasarkan evaluasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 99 Tahun 2018 dan peraturan perundangan-undangan, jadi dasar Perubahan Perda No 9 Tahun 2016 diantaranya Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Janka Menengah Kota Bukittinggi (RPJMD) 2021-2026.
Melalui mekanisme proses evaluasi dalam draft Rancangan Perda perubahan yaitu Dinas Kesehatan naik menjadi tipe B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap tipe C, namun tidak digabungkan lagi dengan urusan pemerintahan bidang pertahanan untuk efektif dan produktifnya pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman naik menjadi tipe B, Dinas Kebakaran berubah Nomenklatur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai amanat Permendagri No 16 Tahun 2016.
Satuan Polisi Pamong Praja turun menjadi tipe C diakibatkan rendahnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana turun menjadi tipe B.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi tipe C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Keeja turun menjadi tipe C, karena sesui Permendagri No. 25 tahun 2021.
Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan dipisahkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dipisahkan jadi dua yakni, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal itu sesuai dengan RPJMD Bukittinggi bidang pariwisata jadi sektor unggulan.
Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol setingkat eselon II dengan tipe C, berdasarkan hasil evaluasi sesuai amanat Permendagri No 11 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100-400 tahun 2019.
Penambahan Struktur Staf Ahli Kepala Daerah dikarenakan pertimbangan sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada kepala daerah, dan adanya penyempurnaan definisi dari unit pelaksana teknis daerah dan perubahan difinisi terhadap UPTD rumah sakit.
Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 Kota Bukittinggi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dibentuk susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekertaris Daerah dengan tipe B, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat dengan Tipe C, 17 Dinas yang mengampu urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota.
Selanjutnya, tiga Badan yang mengampu fungsi penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah dan tiga Kecamatan serta terdapat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan masih tetap berlaku sampai adanya ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang mengaturnya.
Erman Safar memaparkan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Antara lain, Pasal 31 ayat(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 - Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - Bab VIII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelas dia.
Dalam penjelasannya, Erman menyampaikan LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang disampaikan ini telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumbar pada (25/05/22) lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interim maupun terinci oleh BPK-RI selama 49 hari mulai tanggal 7-28 Februari 2022.
Serta mulai kembali untuk pemeriksaan terinci dari 30 Maret hingga 25 April 2022 di Badan Keuangan Kota Bukittinggi.
"Alhamdulillah untuk ke-9 kalinya berturut-turut BPK-RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021," terang Erman.
Hasil opini WTP ini merupakan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan khususnya oleh semua unsur pengelola keuangan, sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami.
"Prestasi ini adalah yang kedua kalinya dalam masa kepemimpinan kami sejak awal tahun 2021 lalu," tutur Erman.
Ditambahkan, Pemko menyadari 2 Rancangan Peraturan Daerah yang dihantarkan oleh Pemerintah pada hari ini Selasa (8/6/2022), masih perlu disempurnakan dalam tingkat pembahasan dalam rapat dengar pendaapat (RDP) bersama DPRD.
"Kami mengharapkan masukan dan saran untuk kedua Raperda ini serta selanjutnya membawa ke proses menuju peraturan daerah," terangnya.
"Semoga Dewan terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh dalam pembahasan lebih lanjut kedepan," pungkasnya.
Pandangan Enam Fraksi (Paripurna Kedua)
Dalam penyampaian pemandangan umum, masing-masing partai. Untuk Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Shabirin Rahmat, mengucapkan selamat kepada Pemerintah kota Bukittinggi untuk sembilan kalinya berturut-turut mendapat opini tertinggi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
"Selamat juga kepada Pemerintah kota Bukittinggi yang mendapat penghargaan berupa piala dan piagam atas keberhasilan dalam pencapaian peningkatan PAD yang secara nasional berhasil meraih peringkat lima besar," ujar Shabirin.
Dikatakan, fraksi Gerindra menerima dua rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibawa ke dalam agenda rapat dan dibahas lebih lanjut sehingga kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya pandangan umum anggota Fraksi PKS disampaikan, Ibnu Azis, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi 2021 sebagaimana telah dihantarkan Walikota Bukittinggi pada sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (7/6/2022).
Beberapa poin yang disampaikan di antaranya terkait BTC fraksi Gerindra mempertanyakan merugikan keuangan daerah, apa yang akan dilakukan Pemerintah Daerah begitu juga dengan Pasar Atas.
"Skema apa yang akan digunakan oleh Pemda, sistem sewa atau retribusi. Kapan diberlakukannya skema tersebut. Kami mohon penjelasannya," ujar Ibnu Asis.
Kemudian, kata Ibnu Asis, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, terdapat (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) SILPA sebesar Rp132,987 miliar lebih. Angka SILPA ini jika dipresentasikan dengan target daerah yang ditetapkan, yaitu Rp783,759 miliar setara dengan 16.97 %.
"Presentasinya lebih besar dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini perlu menjadi perhatian kedepan, agar angka SILPA ini lebih bisa ditekan dan diminimalisir," imbuhnya.
Kemudian Pemandangan Umum dari Fraksi Demokrat DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bukittinggi merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus karena hal tersebut menyangkut landasan peraturannya masing-masing.
Fraksi Demokrat ingin mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan masyarakat.
Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan hal sebagai berikut: meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Selanjutnya fraksi Demokrat juga mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan apresiasinya yang tinggi terhadap Pemko Bukittinggi terutama kepada seluruh satuan perangkat daerah, dengan harapan semoga ditahun-tahun kedepan dapat dipertahankan bahkan lebih meningkat dari sekarang.
Melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi partai Demokrat, kami mohon penjelasan dan tanggapan yang lebih detail dan lengkap dari Pemda berkenaan dengan Ranperda tersebut.
Selanjutnya Fraksi Nasdem PKB menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berdasarkan pasal 16 peraturan Menteri Dalam Negeri no 99 tahun 2018 bahwa pengendalian penataan perangkat daerah yang dilaksanakan salah satunya dalam bentuk evaluasi.
Dari juru bicara Fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan bagaimana mengharmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pencapaian visi misi Daerah yang sudah disepakati oleh para pihak terkait di daerah.
Untuk capaian pajak Daerah, Fraksi Nasdem-PKB menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda dengan capaian 109, 97% semoga kerja keras dan pendekatan yang baik ini dapat selalu terjaga sembari menunggu sistem dan teknologi yang lebih baik serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan setoran.
Kemudian untuk retribusi daerah, capaian 107,00%, khusus untuk retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi terminal, retribusi khusus parkir yang capaiannya 100%, dari fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan.
Selanjutnya, fraksi terakhir yakni dari fraksi Amanat Pembangunan DPRD Bukittinggi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2021dan perubahan atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang ketiga, bahwa hari ini Rabu (8/7/2022) jika dihitung masa kerja Pemerintahan daerah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, H Erman Safar dan Marfendi sudah memasuki hari ke-472 sejak dilantik tanggal 26 Februari 2021 atau seperempat masa jabatan yang dilalui, fraksi Amanat Nasional Pembangunan mengharapkan agar menyegerakan relailisasi janji-janji kampanye yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Kemudian, fraksi Amanat Pembangunan Nasional juga mempertanyakan terkait isu aktual saat ini menyangkut rencana Pemerintah akan menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintah pada 28 November 2023. Kebijakan tersebut akan berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan, termasuk tenaga honorer di pemerintahan kota Bukittinggi.
Selanjutnya untuk fraksi Partai Golkar menyampaikan selamat kepada 17 Dinas, 3 bidang yang membantu urusan pemerintahan serta 3 kecamatan dan 2 kantor yakni Kesbangpol dan BPBD Kota Bukittinggi dari tipe C ke B dan A semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
Disampaikan dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, yakni sesuai Perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan sampai saat ini belum juga mempunyai Kepala Dinas dan Sekretaris yang definitif.
Sehingga, akan mengganggu capaian program-program untuk mahasiswa Kota Bukittinggi, Fraksi Golkar memohon jawaban dan alasan mengapa wali kota begitu molor dan lamban dalam pemilihan pejabat definitif juga beberapa SKPD serta Badan termasuk Asisten 2.
Beberapa pertanyaan selanjutnya yakni RSUD Bukittinggi dari sektor kesehatan dan mempunyai peralatan standar terbaik dan rumah sakit tipe C di kota ini, tapi hingga saat ini belum juga ada Direktur yang definitif.
Sehingga, akan menganggu operasional dan kerjasama dengan pihak luar seperti BPJS sehingga akan mengganggu pencapaian target PAD yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Setelah mendengarkan pemandangan umum dari 6 fraksi, wali kota Bukittinggi yang saat ini diwakili Wail Walikota Bukittinggi, Marfendi memberikan pendapatnya atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencabutan Peraturan Darah Ni 11Tahun 2016 tentang Kemasyarakatan di Kelurahan.
Disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginstal menyusun Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Marfendi menyampaikan bahwa penetapan atas peraturan wali kota tentang Lembaga Kemampuan di Kelurahan belum dapat dilakukan.
"Tujuannya agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi," terangnya.
Ditambahkan Wawako, saat ini proses penyusunan rancangan peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan sedang dilakukan, secara substansi penyusunan materi Perwako ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018, dan sesuai dengan prosedur pembentukan Peraturan Walikota, maka sebelum rancangan Peraturan Walikota ini ditetapkan akan dilakukan fasilitasi oleh gubernur Sumatera Barat.
Paripurna Ketiga
DPRD Kota Bukittinggi Dengarkan Jawaban Walikota Tentang Ranperda.
Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang:
- 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
- 2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Sidang Paripurna Istimewa hari ini pada Kamis (9/6) adalah sidang paripurna terakhir dimana Rapat Paripurna tersebut sudah digelar pada Selasa 7 Juni hingga Kamis 9 Juni 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Walikota Bukittinggi yang diwakili Wail Walikota Marfendi serta wakil Ketua DPRD Nur Hasra di ruang sidang Utama DPRD.
Pada paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial sebagai pimpinan sidang, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, anggota DPRD , Forkompinda, ketua Pengadilan Negri, Kepala Bagian, puluhan awak media dan undangan.
Dalam penyampaiannya, Marfendi memaparkan jawaban terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 bahwa Pemko Bukittinggi mengucapkan terimakasih terhadap penyampaian atas Ranperda atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Selanjutnya dijelaskan Wawako, untuk tanggapan Fraksi PKS terkait dengan Banto Trade Centre, saat ini Pemko Bukittinggi telah meminta legal opinion (pertimbangan hukum) kepada Kejaksaan Negri Bukitttinggi selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Kita akan mengambil tindakan tegas atas BTC, sehingga asset ini dapat memberikan kontribusi bagi pendapat asli daerah," terangnya.
Ditambahkannya, untuk Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran (SILPA), Tahun 2021 yang setara dengan 16.97 % dari total APBD kita berharap angka SILPA ini akan dapat ditekan serendah-rendahnya.
Kemudian, dia memberikan tanggapan atas pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat tentang bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah.
"Tentunya kita harus memperhatikan Potensi Pajak Daerah, Realisasi tahun pajak sebelumnya, tingkat perekonomian, indeks harga berlaku dan PDRB, meningkatkan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah," jelasnya.
Sementara, tidak tercapainya retribusi pasar grosir dan atau pertokoan terjadi karena regulasi yang mengatur retribusi pasar atas belum tersedia.
Mengenai realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebesar Rp1,8 Miliar atau 10.44% dari anggaran sebesar Rp17 miliar lebih, dapat dijelaskan bahwa BTT ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan jenis belanja lain.
Mengenai terjadinya SILPA yang relatif besar adalah masih terdapatnya dalam Kas Daerah sisa dana peruntukkan tertentu dan sisa dana cadangan pembangunan RSUD sebesar Rp31 miliar lebih, dan sisa penggunaan dana cadangan pembangunan RSUD yang dicatatkan di kas daerah pada 2021.
Dikatakannya, SILPA atau jenis belanja barang dan jasa yang menyumbang SILPA senilai Rp58 M, dengan uraian sebagai berikut, belanja barang bersisa Rp12,4 M, Belanja pemeliharaan bersisa Rp5,7 M, belanja perjalanan dinas bersisa Rp11,4 M, belanja uang/jasa untuk diberi kepada pihak ketiga /masyarakat bersisa Rp763 juta, belanja barang/jasa BOS bersisa Rp1,4 M dan belanja barang dan jasa BLUD bersisa Rp4,2 M.
"Adapun SILPA untuk belanja modal (BM) dapat dijelaskan dengan rincian; BM alat angkutan sebesar Rp1,5 M, BM alat kantor/rumah tangga sebesar Rp1,6 M, BM alat radio, alat komunikasi/pemancar sebesar Rp763 juta, BM alat mesin BLUD sebesar Rp2,7 M, BM bangunan gedung sebesar Rp5 M, BM jalan dan jembatan sebesar Rp1,9 M, BM bangunan air sebesar Rp1,3 M, dan terakhir BM Instalasi Rp1,2M," papar dia.
Selanjutnya, Pemko Bukittinggi menanggapi pertanyaan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan dalam penyusunan anggaran, Wawako menjelaskan bahwa perencanaan anggaran yang dimulai melalui penetapan target 2022 telah dinaikkan sebesar Rp13 M, sehingga total penerimaan pajak tahun 2022 menjadi Rp50 M dari sebelumnya Rp37 M tahun 2021.
"Menyangkut dengan pembiayaan terutama penjelasan faktor-faktor penyebab SILPA, kami sepakat untuk dijelaskan secara rinci dalam rapat-rapat pembahasan," ulas Wawako.
Adapun tanggapan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar terkait dengan aset Pemko yang belum tercatat di Bukitttinggi yang bisa menambah PAD kota Bukittinggi, secara umum Aset Pemko Bukittinggi yang belum tercatat yang bisa menambah PAD dapat dikatakan tidak ada.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa aset yang sudah tercatat tapi belum dikuasai sepenuhnya serta belum optimal pemanfaatannya aset tersebut dalam menambah PAD Kota Bukittinggi seperti BTC.
"Diharapkan pada tahun 2022 ini sudah ada penyelesaian masalah terkait persolan BTC," imbuhnya.
Kemudian untuk pertanyaan Fraksi PKS tentang rencana penambahan staff ahli dalam rancangan perubahan SOTK yang diajukan, Wawako menerangkan bahwa keberadaan staff ahli tentu saja menimbulkan penambahan anggaran, namun mengingat fungsi staf ahli akan berperan dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai dengan keahliannya.
Selanjutnya Wawako yang mewakili Pemko Bukittinggi memberikan jawaban terkait pertanyaan dari fraksi Demokrat tentang adanya penurunan tipe beberapa perangkat daerah Dukcapil, Satpol-PP dan P3AP2 P2 KB.
"Bahwa suatu perangkat daerah dinilai tidak efektif jika beban tugas layanan utamanya kurang dari 700 jam dalam setahun, sehingga unit tersebut harus digabung dengan unit kerja lain yang sejenis atau berdekatan fungsinya, dan ketiga perangkat daerah dimaksud berada pada kriteria tersebut," pungkasnya.
Pada akhir penyampaiannya, Marfendi selaku yang mewakili Walikota, dan Pemko Bukittinggi menghaturkan ungkapan terima kasih kepada segenap anggota Dewan DPRD, serta semua unsur yang hadir dalam rapat paripurna istimewa tersebut, hingga Marfendi pun dengan seksama meminta dukungan semua pihak, dan juga seluruh lapisan masyarakat, agar supaya Ranperda, ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah Perda. (ham)
Editor: Mangindo Kayo