Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Erman Safar Sampaikan LKPj 2021, Realisasi PAD Tembus 99,65 Persen
BUKITTINGGI (6/4/2022) - Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp688,635 miliar lebih. Sementara, target pendapatan daerah dipatok sebesar Rp684,347 miliar di awal tahun. Artinya pendapatan daerah teralisasi sebesar 100,63 persen.
Sementara, belanja daerah terealisasi sebesar Rp650,051 miliar lebih dari target sebesar Rp783,759 miliar lebih. Artinya, realisasi belanja daerah hanya sebesar 82,94 persen.
Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir
"Belanja daerah lebih besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh perangkat daerah," ungkap Erman Safar saat menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021 pada sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Rabu.
Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua
Disebutkan Erman Safar, pendapatan daerah ini terdiri dari tiga komponen. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil direalisasikan sebesar Rp91,786 miliar dari target Rp92,110 miliar atau dengan capaian 99,65 persen.
Kedua, berupa Dana Perimbangan/Transfer, yang dapat direalisasikan sebesar Rp593,762 miliar lebih dari total target sebesar Rp592,236 miliar lebih atau sebesar 100,26 persen.
Baca juga: Erman Safar Paparkan Visi, Misi dan Program ke Warga Aua Kuning
Terakhir berupa Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terealisasi sebesar Rp3,086 miliar lebih.
Sedangkan untuk Belanja Daerah terdiri dari dua bagian. Pertama yakni Belanja Operasi yang dianggarkan Rp642,962 miliar, mampu direalisasikan Rp555,168 miliar atau sebesar 86,35 persen.
Baca juga: Erman Safar-Heldo Aura Konsolidasikan 3000 Tm Pemenangan, Ini Arahannya
Belanja operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan.
Yang kedua, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp123,125 miliar lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp93,038 miliar atau dengan capaian 75,56 persen.
Baca juga: Erman Safar Kampanye Blusukan di Daerah Dirinya Dibesarkan
Belanja Modal ini merupakan pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya serta belanja aset lainnya.
Untuk struktur APBD Bukittinggi yang terakhir yakni pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp99,412 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp94,403 miliar lebih atau dengan capaian 94,96 persen.
Merujuk kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional 2021 yang masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan penyebaran dan pananganan pandemi Covid19 serta memperhatikan realisasi APBD, ungkap Erman, akhirnya Pemko Bukitttinggi menetapkan perubahan APBD 2021, baik terhadap target pendapatan, anggaran belanja serta pembiayaan.
Adapun ringkasan terhadap Perubahan APBD Bukittinggi 2021 dirincikan berupa pendapatan daerah, semula ditetapkan sebesar Rp134,115 miliar setelah perubahan jadi Rp92,110 miliar atau berkurang sebesar 31%.
Kemudian, Belanja Daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp785,380 miliar, setelah perubahan menjadi Rp783,759 miliar lebih atau turun sebesar Rp1,620 miliar.
Sementara, Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp53,247 miliar naik jadi Rp99,412 miliar atau secara persentase naik 87 persen.
Dikesempatan itu, Erman juga melaporkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
"Urusan wajib terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar. Sedangkan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara," terang dia.
Antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional.
"Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan capaian rata-rata SPM Bukittinggi 2021 mencapai angka 92,56%," ungkap Erman.
Pelayanan dasar ini dilaksanakan delapan perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Sat Pol PP, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Dinas Sosial.
Adapun urusan pilihan, ungkap dia, merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kcndisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
"Untuk Kota Bukittinggi, terdapat lima urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata," tukas Erman yang juga ketua Gerindra Bukittinggi itu.
"Berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2020 telah ditetapkan ruang lingkup capaian kinerja program dan kegiatan dalam LKPj yang meliputi pelaksanaan Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan," tambahnya.
Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada tahun 2021, terang dia, Pemko Bukittinggi telah menetapkan Kebijakan Strategis melalui Penetapan Peraturan Walikota dalam hal ini termasuk upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait Penyelesaian Perwako Nomor 40 dan 41.
Kemudian, Penetapan Keputusan Walikota yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bukittinggi pada tahun 2021.
Rapat paripurna LKPj Wali Kota Bukittinggi 2021 ini, dipimpin Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi dua orang pimpinan lainnya.
"DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi pada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPj diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," iungkap Beny Yusrial.
Paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Danramil 01/Kota Bukittinggi, Asrul Sani R, Kabagren Polres Bukittinggi, Zahari Alani, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal.
Kemudian, Ichwan Syahrial dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Isrizal Anwar, anggota DPRD, pimpinan SKPD dan undangan lainnya. (ham)
Editor: Mangindo Kayo