Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Sahkan 9 Perda di Masa Sidang II
BUKITTINGGI (6/8/2021) - DPRD Bukittinggi menuntaskan sembilan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun kedua periode jabatan di masa sidang 2020-2021. Apabila diukur dengan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), hasil ini belum sesuai dengan target yang diharapkan.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021, Jumat pagi. Herman didampingi dua orang wakil ketua DPRD, Rusdy Nurman dan Nur Hasra. Dari eksekutif, hadir Wawako Bukittinggi, Marfendi beserta Forkopimda dan pimpinan OPD lainnya.
Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
"Tak mencapai target, karena adanya tantangan dan hambatan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Seperti, keterlambatan pada tahap penyusunan karena belum tersedianya naskah akademik, penyampaian Ranperda dari pemerintah dan kesiapan dalam pembahasan bersama di DPRD, prioritas dan alokasi waktu rapat DPRD yang belum terfokus pada bidang pembentukan Perda," ungkap Herman Syofyan saat memberikan sambutan.
Hambatan lainnya, terang dia, dalam pembahasan Ranperda di DPRD terjadinya perbedaan pendapat dan perlu dilakukan beberapa kali rapat kerja dengan pemerintah daerah sebagai pemrakarsa, terutama untuk Ranperda yang sifatnya sangat penting dan berpengaruh besar kepada masyarakat Bukittinggi.
Baca juga: DPRD Riau Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang II, Ini Kinerja yang Dihasilkan
"Proses ini memerlukan waktu, sehingga penyelesaian Ranperda jadi sedikit tertunda, namun itu semua bertujuan agar produk hukum berupa rancangan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya bermanfaat bagi kemajuan Bukittinggi ke depan," tukas Herman Syofyan.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Tiga Perda Selama Masa Sidang II Tahun 2023
Sebelumnya, DPRD Bukittinggi telah merencanakan akan melakukan pembahasan 16 Ranperda yang terdiri dari 3 Ranperda Inisiatif DPRD dan 13 buah usulan pemerintah sebagaimana telah jadi program kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) di tahun anggaran 2021 ini.
Baca juga: Reses Dihadiri Ratusan Orang, Alizarman Harapkan Hubungan dengan Pemilih Makin Harmonis
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Bukittinggi itu yakni Perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Ketiga Ranperda ini dalam proses penyusunan Naskah Akademis melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat. Segera akan diajukan serta dilakukan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Baca juga: Paripurna DPRD Bukittinggi Dipimpin Herman Sofyan, Angga: Semua Putusan Potensi Cacat Hukum
Komunikasi dan Akuntabilitas
Laporan kinerja DPRD Bukittinggi ini merupakan amanah dari PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juncto Peraturan DPRD No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Bukittinggi sebagaimana telah diubah Peraturan DPRD No 1 Tahun 2021.
"Laporan ini sebagai salah satu upaya DPRD untuk berkomunikasi dengan masyarakat sekaligus wujud akuntabilitas. Laporan ini terkait dengan pelaksanaan fungsi DPRD sebagaimana ditentukan UU yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan," ungkap Herman.
"Ketiga fungsi ini, ditunaikan DPRD melalui alat kelengkapan dewan seperti pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapem Perda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Panitia Khusus," tambah dia.
Sembilan Perda yang telah dituntaskan itu yakni Perda Perubahan APBD Bukittinggi 2020, Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Perda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040.
Kemudian, Perda APBD Bukittinggi 2021, Perda Penyelenggaraan Rumah Susun dan Pengelolaan Dana Bergulir 2020, Perda RPJMD 2021-2026 dan Perubahan Kedelapan Atas Perda No 8 Tahun 20210 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
Selain itu, DPRD Bukittinggi juga telah menghasilkan 9 buah Nota Persetujuan Bersama, Keputusan DPRD (40 buah), Keputusan Pimpinan DPRD (12 buah) dan Berita Acara DPRD (12 buah). Juga dihasilkan 8 Nota Kesepakatan Bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu, di tahun kedua masa jabatan 2019-2024 ini, DPRD Bukittinggi juga telah menyelenggarakan 36 kali rapat paripurna, rapat Bamus (15 kali), rapat gabungan komisi dan paripurna internal (16 kali), rapat kerja komisi-komisi dengan mitra kerja (15 kali) dan rapat dengar pendapat/audiensi (10 kali).
Sementara, dari sisi pengawasan, DPRD Bukittinggi terus melakukan upaya perbaikan yang sudah dilakukan adalah penyempurnaan pedoman tentang Tata Tertib DPRD dan Kode Etik DPRD sebagai petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci dari pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.
"Harapannya, ini akan memberikan mekanisme kerja yang baku dan disepakati secara internal bagi pelaksanaan fungsi pengawasan ke depan," terang Hermansyah.
Tingkatkan Kapasitas
Selain itu, untuk lebih memantapkan kinerja, DPRD terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Bentuknya, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD baik dalam bentuk bimbingan teknis, kunjungan kerja dan konsultasi.
"Kunjungan kerja dilaksanakan 3 kali selama masa sidang tahun kedua oleh komisi dan 3 kali oleh masing-masing alat kelengkapan serta 1 kali kunjungan kerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan lainnya dalam bentuk Panitia Khusus," ungkap Herman Syofyan.
Untuk meningkatan kapasitas, anggota DPRD Bukittinggi pada Tahun Kedua Masa Sidang Tahun 2020 - 2021 ini telah mengikuti Bimbingan Tekhnis dengan tema Optimalisasi dan Penguatan Fungsi DPRD Dalam Penganggaran dan Pembentukan Peraturan Daerah di Era New Normal, pada 15-18 September 2020 di Pekanbaru.
Kemudian, Sosialisasi APBD Tahun Anggaran 2021 dan Standar Harga Satuan Regional Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, tanggal 1-4 November 2020 di Padang. Mekanisme Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Penilaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, tanggal 2-5 April 2021 di Padang.
Selanjutnya, Permendagri No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Mekanisme Tindak Lanjut LHP dari Sudut Pandang DPRD, tanggal 26-29 Mei di Padang.
"Kedepannya, untuk lebih memaksimalkan kinerja DPRD, akan berupaya terus mengikuti bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pemahaman, menambah pengetahuan serta wawasan terutama sekali yang berkaitan dengan mekanisme serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD," tukasnya. (ham/adv)
Editor: Mangindo Kayo