Fauzan Haviz Bersikukuh Putusan Pengadilan Belum Dijalankan: Sengketa Ketua PAN Bukittinggi, Ini Hasil Konfirmasi KPU ke DPP dan DPW PAN

Selasa, 06 Oktober 2020, 15:35 WIB | Kota Bukittinggi
Fauzan Haviz Bersikukuh Putusan Pengadilan Belum Dijalankan: Sengketa Ketua PAN...
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura saat diwawancarai wartawan valora di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020). (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukttinggi, Heldo Aura menyampaikan, putusan MA terkait Fauzan Haviz, sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, telah dijalankan DPW PAN Sumatera Barat dan DPP PAN.

"Benar, putusan MA menurut DPW PAN dan DPP PAN kepada kami (KPU-red) sudah mereka jalankan. Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke DPW PAN," kata Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura di Bukittinggi, Senin sore (5/10/2020).

Baca juga: Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya

Menurut Haldo, untuk lebih jelasnya, lebih baik tanya langsung ke DPW PAN Sumatera Barat atau ke PN di Padang.

Mengenai adanya proses aanmaning yang diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, 20 Februari 2020, bagian akibat putusan MA tidak dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

Baca juga: Fauzan Haviz Adukan KPU Bukittinggi, PAN Sumbar dan DPP PAN ke Komnas HAM

Haldo mengakui, dirinya mengetahui adanya proses aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang tersebut.

Namun, kata Haldo, dirinya tidak mengetahui proses aanmaning itu, mengenai SK Fauzan Haviz atau tentang dwangsom.

Baca juga: Anggap Gagal Paham Maknai Putusan MA, Fauzan Haviz: KPU Bukittinggi Beralibi

"Yang pergi waktu proses aanmaning itu bukan saya. Hadir waktu itu saudara Benny Azis," tutur Haldo.

Disampaikan Haldo, keterangan yang didapat dari DPW PAN, setelah putusan MA dijalankan, lalu diangkat Rahmi Brisma sebagai Plt ketua DPD PAN Bukittinggi.

Baca juga: Fauzan 'Tekan' KPU Bukittinggi Patuhi Putusan MA, Heldo: Tergantung SK di Sipol

"Putusan MA yang dijalankan DPW PAN dan DPP PAN, termasuk juga dengan pembayaran uang paksa (dwangsom)sejumlah Rp1.000.000 per hari. Bukti pembayaran ada di PN," kata Haldo.

Saaat ditanya waktu proses aanmaning apakah KPU Bukittinggi menerima berita acaranya, Haldo mengatakan, dirinya tidak menerima berita acara sewaktu proses aanmaning tersebut.

Baca juga: Berpasangan dengan Fauzan Hafiz, Ardyan Siap Penuhi Kekurangan Syarat Pencalonan

"Saya tidak tahu proses aanmaning itu apa, lebih baik tanya ke PN langsung. Yang hadir waktu itu saudara Benny Azis," sebut Haldo.

Sementara itu, Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah menurut lembaga peradilan, mengatakan, kalau putusan MA tersebut belum dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

"Jika putusan MA telah dijalankan, tidak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020," tutur Fauzan.

Waktu itu, sebut Fauzan, proses aanmaning diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan, serta ikut dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, 20 Desember 2018 yang menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 - 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.

Putusan ini memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018 dan menghukum tergugat I DPW PAN Sumbar, tergugat II DPP PAN membayar uang paksa(dwangsom)sejumlah Rp1.000.000 per hari. (ham)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: