Solsel Sosialisasikan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Ada Sanksi Denda jika Tak Pakai Masker
VALORAnews - Gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Solok Selatan, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kehidupan Baru pada masyarakat di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9/2020).
Bertolak dari kantor pengurus Pasar Padang Aro, operasi gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat itu, memulai sosialisasi, menyuarakan pada masyarakat agar selalu menjalankan protokol Covid19, dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan senantiasa mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: 240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
Epli Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan telah memulai mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah solsel dengan operasi gabungan dukungan TNI dan Polri untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tertular Covid19.
Baca juga: Razia Prokes Covid19 di Mentawai Tak Kejar Target Sanksi, Dul: Fokus Tumbuhkan Kesadaran
Ia menargetkan, dalam waktu satu dan dua pekan ini, untuk sosialisasi secara masal melalui kegiatan-kegiatan sosial masyarakat, melalui media keagaamaan di masjid dan mushalla, di cafe dan destinasi wisata.
Baca juga: 442 Orang Warga Padangpanjang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
"Kita akan fokuskan sosialisasi perda ini di persimpangan jalan yang strategis dan banyak di lalui masyarakat, di pasar-pasar, destinasi wisata dan ke sekolah secara persuasif," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penindakan lanjutnya, akan dimulai setelah tahapan sosialisasi ini selesai dilaksanakan, penindakan ini katanya sesuai dengan Perda Provinsi Sumatra Barat yang telah disahkan oleh DPRD dan seiring dengan menjalankan Inpres No 6 Tahun 2020.
Baca juga: 29 Pelanggar AKB Terjaring dalam Operasi Yustisi
Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumatra Barat tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid19, ada sanksi bagi perseorangan dan sanksi kegiatan/usaha.
Baca juga: Padang Kerahkan Guru MDT dan Imam Masjid untuk Kampanyekan AKB
Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100 ribu dan atau daya paksa polisional.
Bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500 ribu.
Sedangkan sanksi bagi penanggungjawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi.
Berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin. (adv)
Editor: Mangindo Kayo