29 Pelanggar AKB Terjaring dalam Operasi Yustisi
VALORAnews - Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di Pasar Padangpanjang yang dilakukan Polres Padangpanjang dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No 06/SB/2020.
"Di antara 29 orang tersebut, lima pejalan kaki dan 20 pengendara roda dua serta empat pengendara roda empat," papar Kapolres melalui Kasat Samapta, AKP Winedri, Rabu (10/2/2021).
Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya menertibkan masyarakat yang masih melanggar dengan memberi sanksi.
"Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes," ungkapnya.
Baca juga: 10 Orang Warga dari Tiga Kecamatan di Agam Terpapar Covid19
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami menginformasikan kepada masyarakat tentang diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat mematuhi Perda tersebut," ajaknya. (rls/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan