29 Pelanggar AKB Terjaring dalam Operasi Yustisi

Rabu, 10 Februari 2021, 21:32 WIB | News | Kota Padang Panjang
29 Pelanggar AKB Terjaring dalam Operasi Yustisi
Seorang pengendara sepeda motor, terjaring Operasi Yustisi di Pasar Padangpanjang, Rabu (10/2/2021). Operasi ini yang dilakukan Polres Padangpanjang ini, dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid19 dan sosialisasi Perda No 06/SB/2020. (kominfo)

VALORAnews - Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di Pasar Padangpanjang yang dilakukan Polres Padangpanjang dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No 06/SB/2020.

"Di antara 29 orang tersebut, lima pejalan kaki dan 20 pengendara roda dua serta empat pengendara roda empat," papar Kapolres melalui Kasat Samapta, AKP Winedri, Rabu (10/2/2021).

Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya menertibkan masyarakat yang masih melanggar dengan memberi sanksi.

"Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes," ungkapnya.

Baca juga: 10 Orang Warga dari Tiga Kecamatan di Agam Terpapar Covid19

Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat tentang diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat mematuhi Perda tersebut," ajaknya. (rls/ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: