442 Orang Warga Padangpanjang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Senin, 22 Maret 2021, 14:24 WIB | News | Kota Padang Panjang
442 Orang Warga Padangpanjang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi
Seorang warga tengah membersihkan sampah dari badan jalan di jalan kawasan Pasar Pusat, Senin (22/3/2021). Ratusan warga terjaring operasi yustisi penegakan Prokes Covid19 itu. (kominfo)

VALORAnews - Sebanyak 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padangpanjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No 06/SB/2020.

"Mereka terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat," sebut KBO Sabhara Polres Padangpanjang, Ipda Kusnadi, Senin (22/3/2021).

Dikatakan Ipda Kusnadi, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.

Kepada para pelanggar, katanya, pihaknya memberi sanksi. "Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes," ungkapnya.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.

"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: