Liputan Khusus: DPRD Padang Tetapkan 26 Propemperda untuk 2021, 10 Ranperda Bersifat Inisiatif Dewan

Selasa, 08 September 2020, 17:28 WIB | Kota Padang
Liputan Khusus: DPRD Padang Tetapkan 26 Propemperda untuk 2021, 10 Ranperda Bersifat...
Wawako Padang, Hendri Septa menyerahkan nota pengantar dan nota keuangan RAPBD Padang 2021 pada Syafrial Kani (ketua DPRD Padang), dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2020). Selain itu, rapat paripurna ini juga mengesahkan Propem Perda DPRD Padang Tahun An

VALORAnews - Badan Legislasi DPRD Padang usulkan 26 program rancangan peraturan daerah (Prompemperda) 2021 dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2020). Sebanyak 10 di antaranya, merupakan Ranperda inisiatif DPRD Padang. DPRD bersama Pemko Padang, menyepakati usulan tersebut.

"Semua Ranperda ini akan dibahas bersama unit kerja terkait di Setdako Padang sepanjang tahun anggaran 2021 nanti. Jika ada yang mendesak dan dibutuhkan, Ranperda yang belum terakomodir masih bisa dilakukan jika memang dibutuhkan," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani usai paripurna.

Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya

Dijelaskan, 10 Ranperda inisiatif tersebut, berasal dari usulan 4 komisi yang ada di DPRD Padang.

Usulan Komisi 1 yaitu Ranperda Budaya Integritas, Ranperda Kearsipan, Ranperda Kerjasama Daerah.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Usulan Komisi II adalah Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Ranperda Pembinaan Ekonomi Kerakyatan UMKM.

Usulan Komisi III yakni Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Ranperda Pengelolaan Bus Rapid Trasportasi (BRT).

Baca juga: DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid

Usulan Komisi IV yaitu Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Kepramukaan serta Ranperda Masjid Paripurna.

Baca juga: DPRD Padang Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota ke-355, Ini Warga Penerima Penghargaan

Rapat yang digelar secara langsung sekaligus virtual tersebut, juga dihadiri tiga orang Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Amril Amin serta Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar.

Selain itu, juga hadir Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan para pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Baca juga: PJ Wako Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024 ke DPRD, Selaras dengan Pusat dan Provinsi

Di kesempatan itu, Hendri Septa mengharapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) sesegera mungkin menyiapkan naskah dan draf Perda yang telah ditetapkan itu.

"Walaupun saat ini kondisi pandemi Covid19 serta seluruh pikiran dan anggaran untuk penanganan pandemi itu, tetaplah maksimal melakukan pembahasan," harapnya.

"OPD dapat menindaklanjuti dan menyiapkan naskah akademis. Sehingga, produk hukum dari Perda ini nanti dapat diimplementasi di tengah masyarakat," tambahnya.

Ranperda yang jadi usulan Pemko Padang yaitu Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020, Ranperda Perubahan APBD 2021, Ranperda Rancangan APBD 2022.

Kemudian, Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang perubahan Perda No 11 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang perubahan Perda No 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha.

Ranperda perubahan Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolan Sampah, Ranperda Perusahan Umum Daerah Pasar Padang, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal.

Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Ranperda perubahan atas perda tentang RPJMD Padang 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan.

Ranperda Pengelolaan Teknologi Informasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Wajib Belajar dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang.

RAPBD Padang 2021

Selain itu, rapat paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD Padang 2021. Hendri menyampaikan, pendapatan daerah pada APBD Padang 2021 diperkirakan Rp2,55 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Padang 2020, mengalami penurunan Rp130,55 Miliar (turun 5,11 persen).

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) 2021 yang direncanakan sebesar Rp870,40 miliar. PAD tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp649,99 Miliar, retribusi daerah Rp85,40 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 Miliar serta lain-lain pendapatan yang sah sebanyak Rp115 Miliar.

Sumber pendapatan daerah lainnya yaitu dari pendapatan transfer pada APBD 2021 yang ditargetkan sebesar Rp1,56 Triliun. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp116,34 Miliar.

Untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp2,58 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Padang 2020 sebesar Rp2,74 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp162,39 Miliar (turun 6,29 persen).

Alokasi anggaran ini, sebut Hendri, digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan prioritas pembangunan serta untuk mewujudkan visi dan misi Kota Padang sebagaimana yang telah ditargetkan dalam RPJMD tahun 2019-2024. Kemudian, disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Barat.

"Anggaran juga akan fokus pada kegiatan pencegahan dan penanganan Covid19 serta pemulihan dampak sosial ekonomi bagi warga Kota Padang," ungkapnya.

Dikatakan Hendri, RAPBD Padang 2021 ini telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu penyusunan kebijakan umum APBD 2021 serta penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2021 yang disepakati 30 Juli 2020.

Sementara, Syafrial Kani mengatakan, dengan telah disampaikannya Ranperda RAPBD Padang 2021 beserta Nota Keuangannya, maka Ranperda dimaksud akan dilakukan pendalaman oleh alat kelengkapan Dewan.

Di antaranya konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SKPD dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Insya Allah, pendalaman Ranperda akan kita bahas bersama, dan dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," sebutnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: