Liputan Khusus: DPRD Bentuk Tiga Pansus Kupas Tiga Ranperda dari Pemko Padang

Senin, 11 November 2019, 15:26 WIB | Kota Padang
Liputan Khusus: DPRD Bentuk Tiga Pansus Kupas Tiga Ranperda dari Pemko Padang
Wawako Padang, Hendri Septa menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda yang diajukan pemerintah pada Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, dalam paripurna yang digelar Senin (11/11/2019). (humas)

VALORAnews - Pemko Padang menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin (11/11/2019). Nota penjelasan tiga Ranperda itu disampaikan Wawako Padang, Hendri Septa.

"Tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Padang di masa sidang III tahun 2019 ini, langsung kita tindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus). Masing-masing Pansus, akan dikoordinatori wakil ketua DPRD," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, yang memimpin sidang paripurna itu.

Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya

Menurut Syafrial, DPRD mendukung perubahan tiga Ranperda yang materinya merupakan perubahan atas sejumlah pasal dari Perda yang telah ada sebelumnya. "Semoga Pansus bisa bekerja maksimal dalam menimbang-nimbang perubahan yang diajukan Pemko itu," harapnya.

Ketiga Ranperda yang diajukan itu yakni Ranperda tentang Perubahan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pelayanan Ketenagakerjaan dan Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Menurut Hendri Septa, Ranperda Pajak Air Tanah ini diubah, karena Pemko Padang memandang masih ada potensi pendapatan yang bisa diperoleh pemerintah daerah. "Semoga, target pendapatan asli daerah kita bisa kita tingkatkan," ujar Hendri dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Ranperda Pajak Air Tanah ini, sudah masuk Propemperda 2019. Dia diubah karena sangat strategis dalam upaya pemungutan pajak air tanah yang merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang boleh dipungut pemerintah daerah sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara, Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan ini diubah dengan latar belakang upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Padang.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Hal ini juga bermakna bahwa Pemko Padang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dalam hal ketenagakerjaan untuk mencapai kehidupan yang layak bagi warga kota," urai Hendri.

Baca juga: Program Semata Masuki Tahun Keempat, Hendri Septa; Anggaran Bedah Rumah Naik jadi Rp40 Juta

Sedangkan Ranperda Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan salah satu Ranperda yang diajukan Pemko di luar Propemperda yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Perubahan Perda ini disebabkan labhirnya PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," terang Hendri.

Salah satu perubahan yang terjadi, terangnya, adalah perubahan terhadap status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "PP 72/2019 ini menyebutkan, kelembagaan RSUD sebagai unit pelaksana teknis daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan. Sehingga, RSUD selanjutnya bertugas sebagai unit yang melayani pelayanan rujukan," terangnya.

"Maka itu, peranannya akan lebih kita tingkatkan lagi dan memberikan posisi terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Padang," sambungnya.

Ditegaskan Hendri, tiga Ranperda yang diajukan perubahannya ini, merupakan perwujudan dari komitmen Pemko Padang dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Baik dalam pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif sekaligus upaya dalam pemungutan pajak air tanah yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.

Hendri berharap, setelah penyampaian nota penjelasan pada rapat paripurna ini, dapat kiranya DPRD Padang membahas dalam tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan. (kyo)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: