Laporan Pertanggungjawaban Hibah, Bansos dan Bantuan Parpol Terus Bermasalah
VALORAnews - Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), merupakan bagian yang dalam pengelolaannya berasal dari APBD. Semuanya tentu harus berjalan sesuai prosedur, transparan, akuntabel dan partisipatif.
Mengingat itu, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pemberdayaan bagi Lembaga Swadaya Kemasyarakat (LSK) dan Partai Politik se-Kota Padang di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balaikota, Senin (26/3/2018).
Kegiatan ini dibuka Pjs Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dian Fakri dengan diikuti perwakilan partai politik, LSK serta organisasi masyarakat (Ormas) penerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang itu.
Dian Fakri menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, sehingga tidak menyalahi aturan dan berbenturan dengan hukum. Mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntasi serta pelaporannya.
Baca juga: RASKIN HILANG, Kantor Wali Nagari Kapelgam Bayang Nyaris Dipalang Warga
"Karena hal ini berkaitan terhadap kepentingan publik/masyarakat, pertumbuhan ekonomi termasuk penciptaan lapangan kerja. Maka itu, semuanya harus dilakukan dengan benar sesuai aturan dan perundang-undangan," tegasnya.
Diketahui, kata Dian, pemberian hibah dan Bansos ini sangat penting diperhatikan karena juga rawan penyimpangan dan politisasi. Hal itu sebagaimana dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) dan atas hasil penelitiannya beberapa waktu lalu, ada beberapa poin penting yang harus dikritisi terkait pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD tersebut.
Diantaranya, pertama adanya lembaga penerima bantuan hibah fiktif, kedua lembaga penerima hibah alamatnya sama serta daftar penerima hibah juga ditemukan nama penerima yang tidak jelas dengan alamat yang sama.
Ketiga adanya aliran dana hibah dan basos ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga pejabat. Dana hibah banyak dialokasikan ke lembaga-lembaga yang dipimpin keluarga pejabat. Selanjutnya keempat dana hibah tidak utuh atau dipotong nilai dana hibah yang diterima lembaga tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bukittinggi Salurkan Bansos PKH Murni Periode April-Juni 2024, Diterima 602 KPM
"Melihat realitas tersebut, maka pelibatan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Permendagri No 32 tahun 2011," sebutnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar