Perpanjangan SIUP Tak Ada Lagi
VALORAnews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Setdakab Solok Selatan, gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Selasa (13/3/2018).
Asisten II Bidang Pembangunan Setdakab Solsel, Epli Rahmat dalam sambutannya mengatakan, selama ini perizinan di Indonesia dikenal sulit dan berbelit-belit. Satu pintu banyak meja, satu pintu banyak jendela, satu pintu banyak kunci. Namun secara perlahan, Indonesia secara keseluruhan terus memperbaikinya, termasuk DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya ke arah yang lebih baik.
"Berbagai kekurangan dan keterbatasan yang sekarang mungkin dimiliki oleh DPMPTSP. Seperti keterbatasan SDM, keterbatasan kewenangan dan keterbatasan lainnya, janganlah melemahkan semangat untuk terus memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik," katanya.
Dia meminta, kepada pihak kecamatan sebagai mitra andalan dan terdepan pihak PTSP dalam masalah perizinan. Diharapkan untuk dapat meningkatkan komunikasi, terkait masalah perizinan ini.
Panitia pelaksana kegiatan, Kabid Perizinan DPMPTSP, Marfihandi Arief mengatakan, pencabutan pedoman izin gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017 dilakukan dengan tujuan upaya peningkatan usaha bagi para investor dan para pengusaha lainnya.
"Namun hal tersebut perlu disosialisasikan terlebih dulu dengan instansi terkait dan perbankan serta masyarakat agar dapat mengerti dan memahami urgensinya," jelasnya.
Dikesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi mengenai penghapusan daftar ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.7/M-DAG/PER/2/2017 masih terus dilakukan DPMPTSP Solsel. Menurut ketentuan, SIUP berlaku selama perusahaan masih beroperasi.
"SIUP ini berlaku selamanya dimana perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha. Jadi, sesuai dengan Permendagri tidak ada daftar ulang lagi untuk SIUP. Berbeda dengan TDP yang masih perlu dilakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali," jelas Marfihandi Arief.
Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar
"Jangan sampai keliru dan ini sudah kami informasikan. Bagi pengusaha yang akan mengajukan pembuatan izin usaha, dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP Solsel, sehingga mendapatkan informasi yang jelas," pungkasnya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal