KPI dan Polri Siap Kawal Pilkada 2018
VALORAnews - Polri dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani nota kesepahaman tentang ranah penyiaran dan pengawalan pemilihan serentak 2018 di Jakarta, Selasa (6/3/2018). Penandatanganan ini dilakukan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dan Yuliandre Darwis (Ketua KPI).
"Nota kesepahaman ini untuk mewujudkan satu komitmen bersama membangun satu sinergi untuk mewujudkan penyiaran yang sehat. Polri dan KPI sepakat untuk mengawal semua informasi dari lembaga penyiaran serta ikut mengawal pemilihan serentak 2018," ungkap Yuliandre usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polri.
Rakernis ini merupakan Rakernis tiga gugus tugas Polri yakni Rakernis Bareskrim, Divisi Humas dan Divisi Teknologi Informasi. Agenda tahunan ini juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yuliandre Darwis.
Diterangkan Yuliandre, pada nota kesepahaman terdapat isu kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan kouta iklan layanan masyarakat yaitu minimal 10% dari jumlah waktu siaran iklan niaga per hari. Selanjutnya adapun stasiun televisi berjaringan yang ilegal akan ditindak oleh Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
"KPI membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk Polri. Kerja sama dan dukungan ini penting dilakukan agar semua pihak dapat berperan secara sinergis sehingga penyimpangan dan pelanggaran dalam pemanfaatan frekuensi publik dapat dicegah dan diselesaikan secara profesional dan komprehensif dengan menjunjung tinggi hukum," Kata Yuliandre (6/3)
Terkait isu Pilkada Yuliandre memaparkan, bahwa tindakan preventif perlu dimaksimalkan untuk menghindari kecurangan kampanye politik pada ranah penyiaran, baik itu pada ranah penyiaran konvensional ataupun digital.
Adanya gugus tugas yang dibentuk Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers, diharapkan mampu menjaga keberimbangan media penyiaran dalam menyiarkan kampanye politik, serta fungsi dari gugus tugas harus dimaksimalkan sesuai dengan fungsi lembaga masing-masing.
"Bawaslu sebagai pemantau dan pengawas penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers. KPU yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. KPI berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan. Dan Dewan Pers menjaga tegaknya Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Serta Polri sebagai penindak hukum dari kecurangan yang terjadi," ujar Yuliandre.
Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
Sementara, Jenderal Tito Karnavian menilai, untuk mewujudkan pemilu yang tertib dan aman, maka penyelenggaraan pemilu yang bebas dari penyimpangan harus didukung dengan peraturan-peraturan tegas dan mengikat, termasuk di media penyiaran.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Resep Makanan Jepang Onigiri, Dijual Harga Rp2000 Untung Jutaan!
- Resep French Fries Renyah Ala Restoran Mewah, Bisa Jadi Ide Jualan di Rumah!
- Resep Rahasia Kroket Kentang Sosis, Bisa Jadi Ide Jualan, Sehari Cuan Rp2 Jutaan!
- Resep Bolsu Viral Lumer, Bisa Jadi Ide Jualan Sebulan Omzet Rp15 Juta!
- IRT Merapat! Ini 5 Resep Masakan Tumis Sayuran, Modal Rp15 Ribuan Enak & Bikin Ketagihan!
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024