AJI Padang Sesalkan Pelarangan Peliputan di TPA Air Dingin
VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menilai, Kadis Lingkungan Hidup Setdako Padang, Al Amin telah menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aia Dingin, mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kita mendesak Al Amin untuk menyampaikan permintaan maaf dan tidak lagi melarang peliputan di daerah kerjanya. AJI Padang juga meminta Pjs walikota, untuk memberikan pendidikan dan pemahaman UU Pers terhadap pejabat di lingkungan Pemko Padang," ungkap Ketua AJI Padang Andri El Faruqi bersama Aidil Ichlas (Koordinator Bidang Advokasi) dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/2/2018).
Pelarangan liputan jurnalis oleh Al Amin di TPA Air Dingin Kota Padang itu terjadi Senin (26/2/2018), sekitar pukul 11.00 WIB. Pelarangan peliputan ini dialami dua jurnalis, Givo Alputra dari Singgalang dan Irham Kurniawan dari Haluan. Mereka saat itu bermaksud menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengambil foto aktivitas di TPA Aia Dingin.
Namun, mereka dihalangi petugas TPA Aia Dingin. Seorang petugas perempuan dan seorang laki-laki yang diduga Kepala UPT TPA meminta mereka untuk meminta izin langsung ke Al Amin. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Al Amin meminta mereka untuk tidak mengambil foto TPA, dengan alasan masih dalam pembenahan dan akan berdampak terhadap penerimaan penghargaaan Adipura bagi Kota Padang, karena terbitnya foto itu di media.
Baca juga: TPA Regional Payakumbuh telah Kelebihan Kapasitas, TPA Aia Dingin Penuh 2026
Akibat larangan tersebut, dua jurnalis foto tersebut gagal melakukan kegiatan jurnalistik.
AJI Padang menilai TPA Aia Dingin merupakan fasilitas publik dan tidak merupakan objek vital yang dapat mengganggu keamanan negara, tidak ada satupun alasan bagi instansi untuk melarang media melakukan peliputan di lokasi itu. Apalagi hanya dengan alasan untuk menjaga citra kota, demi mendapatkan Adipura.
Alasan Al Amin yang disampaikan kepada dua jurnalis foto tersebut, nilai Andri, terlalu mengada-ngada dan bisa dianggap sebagai upaya menyembunyikan informasi. Seharusnya, ia menyadari bahwa yang diliput jurnalis itu penting bagi publik, bahkan untuk pemerintah sendiri sebagai kontrol sosial dan evaluasi kinerja.
AJI Padang menilai tindakan tersebut bentuk dari menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU Pers, yang berbunyi, 'Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.'
Baca juga: Padang Rencanakan Penggunaan Teknologi RDF di TPA Aia Dingin
Pelarangan liputan ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta." (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar