Panwaslu Bersama Polresta Incar Mobil Branding Paslon Cawako Padang
VALORAnews - Panwaslu Padang mengimbau dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang, berikut seluruh partai politik pengusulnya, menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017.
"Seluruh APK dan BK yang tersebar di seluruh kawasan Kota Padang, baik yang di posko maupun di kantor partai politik pendukung dan/atau partai pengusul pasangan calon harus dicopot jika tak sesuai Peraturan KPU 4/2017 itu. Begitu juga dengan stiker/banner yang tertempel pada badan dan/atau kaca mobil yang ukuran dan desain yang tidak sesuai dengan peraturan itu," ungkap anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmy dalam pesan singkatnya, Ahad (25/2/2018).
Pada pemilihan serentak 2018 ini, tahapannya saat ini sudah memasuki kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2018. Merujuk Pasal 51 Peraturan KPU 4/2017 ini, pelaksanaan kampanye dimulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.
Agar kampanye ini berjalan tertib, terang Yunasti, Panwaslu Padang mengingatkan pasangan calon berikut tim pemenanganya untuk memperhatikan hal sebagai berikut;
Baca juga: Panwaslu Padang Rekomendasikan PSU di TPS 10 Kampung Jua Nan XX
1. Desain dan materi bahan kampanye harus sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, photo pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan dilarang mencantumkan photo atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.(Pasal 24 PKPU No 4 Tahun 2017)
2.Pembuatan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) PKPU No 4 Tahun 2017).
3.Paslon dapat menambahan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan ukuran sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dicetak paling banyak 150% dari jumlah maksimal alat peraga kampanye yang difasilitasi serta adanya persetujuan tertulis dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 28 Ayat (3), (4), (5) dan (6) PKPU No 4 Tahun 2017)
4.Desain dan materi Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, photo pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan dilarang mencantumkan photo atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.(Pasal 29 PKPU No 4 Tahun 2017)
Baca juga: Panwaslu Rekomendasikan Bapaslon Pasutri jadi Peserta Pilwako Padang
5.Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 Ayat (10) PKPU No 4 Tahun 2017).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar