Panwaslu Rekomendasikan Bapaslon Pasutri jadi Peserta Pilwako Padang
VALORAnews - Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Panwaslu Padang, memerintahkan KPU untuk memproses kembali pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza di pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.
"KPU Padang mesti menjalankan putusan majelis musyawarah sengketa proses pemilihan ini dalam tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses, Alni, Sabtu (27/1/2018) di kantor Panwaslu Padang, kawasan Padang Baru.
Bersama Alni, juga hadir bersidang anggota majelis musyawarah, Dorry Putra dan Bahrul Anwar. Dari pemohon, hadir Syamsuar Syam-Misliza. Sedangkan dari termohon, hadir Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dan anggota, Riki Eka Putra, Mahyudin dan Yusrin Trinanda.
Gugatan ini dilatarbelakangi keputusan KPU Padang yang menolak pendaftaran pasangan suami-istri ini sebagai Bapaslon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Keduanya mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran, 10 Januari 2018, pukul 22.30 WIB, sekitar 1,5 jam jelang ditutup.
Penolakan itu disebabkan, Bapaslon dari jalur perseorangan ini tak mengantongi surat tanda terima (TT) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK.
Berdasarkan pendapat hukum saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Ototng Rosadi yang diajukan pemohon maupun Khairul Fahmi (saksi ahli termohon), majelis berpendapat, balasan surat dari KPK yang menyatakan belum dapat memproses permohonan LHKPN dari Syamsuar Syam-Misliza sudah dapat dijadikan alat ukur bahwa proses LHKPN itu telah dilakukan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024