Panwaslu Bersama Polresta Incar Mobil Branding Paslon Cawako Padang
6.Selama Kampanye Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon, dilarang : (a) menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan (b) menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. (Pasal 64 Ayat (3) PKPU No 4 Tahun 2017)
7.Dalam kampanye beberapa hal dilarang termasuk mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum; menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. (Pasal 68 PKPU No 4 Tahun 2017)
8.Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan serta memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye selain yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(Pasal 70 Ayat (1) dan (2) PKPU No 4 Tahun 2017)
Baca juga: APK Illegal Cagub Diturunkan, Aswir: Penertiban Jalan Terus Hingga H-1
9.Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon dilarang memasang Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye. (Pasal 70 Ayat (4) PKPU No 4 Tahun 2017)
Sepekan terakhir, makin banyak kendaraan baik milik pribadi maupun umum, dibranding pasangan calon dengan foto mereka. Mobil itu tampak kadang berkeliling kota, tak jarang juga mangkal di titik keramaian.
"Khusus mobil yang dibranding dengan foto pasangan calon ini, akan segera dilakukan penertibannya. Penertiban akan kita kerjasamakan dengan Sat Lantas Polresta Padang," ungkap Yunasti Helmi. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024