Panwaslu Padang Rekomendasikan PSU di TPS 10 Kampung Jua Nan XX
VALORAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Kampuang Jua, Kecamatan Lubeg di pemilihan walikota dan wakil walikota Padang 2018. PSU ini direncanakan KPU Padang akan digelar Ahad (1/7/2018).
"Ada 3 pemilih yang tak tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya di situ. Pengawas lapangan kita sudah mengingatkan, tapi KPPS-nya membolehkan tetap mencoblos," ungkap anggota Panwaslu Padang, Yunasty Helmy di Padang, Sabtu (30/6/2018).
Sesuai Pasal 59 Ayat (2) huruf e Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 disebutkan, jika ada lebih dari satu pemilih yang tak terdaftar dalam DPT mendapatkan kesempatan mencoblos, merupakan salah satu prasyarat terjadinya PSU pada pemilihan serentak 2018 yang diikuti 171 daerah di Indonesia itu.
Dijelaskan Yunasty Helmi, berdasarkan keterangan KPPS, 3 orang pemilih itun dokumen kependudukan dua orang di antaranya berasal dari Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan dan 1 orang lagi berasal dari Kelurahan Pagambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung.
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
"Ketiga orang pemilih ini sudah kita pastikan tidak memilih lagi di alamat TPS yang sesuai dengan dokumennya, jadi mereka tidak memilih lebih dari satu kali," terangnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar