KI Sumbar Apresiasi Pemko Bukittinggi

Jumat, 23 Februari 2018, 20:56 WIB | News | Kota Padang
KI Sumbar Apresiasi Pemko Bukittinggi
Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi serahkan laporan tahunan pengelolaan informasi publik 2017 kepada Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal, saat Monev KI ke badan publik, Jumat (23/2/2018) di Balaikota Bukittinggi. (ppid-kisb)

VALORAnews - Badan publik diharuskan menyerahkan dokumen pengelolaan informasi publik tahunan ke Komisi Informasi. Batas waktunya, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Penyerahan ke Komisi Informasi adalah bukti ketaatan badan publik pada aturan," ujar Ketua Komisi Indormasi Sumbar, Syamsu Rizal saat melakukan monitoring evaluasi (Monev) ke Pemko Bukittinggi, Jumat (23/2/2018) di Balaikota Bukittinggi.

Saat Monev Komisi Informasi Sumbar Jumat pagi tadi, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi menyerahkan langsung laporan tahunan pengelolaan informasi publik di badan publiknya.

"Ini pertama dalam sejarah, sejak Komisi Informasi Sumbar dilantik 4 September 2014 lalu, ini lah kali pertama, pejabat setingkat kepala daerah menyerahkan langsung laporannya," ujar Syamsu Rizal mengapresiasi komitmen Pemko Bukittinggi terhadap perintah UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baca juga: Bukittinggi Gelar Upacara Harkitnas Tahun 2024, Indonesia jadi Pemain Penting Dunia Digelorakan

Menurut Syamsur Rizal didampingi dua komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi dan Sondri, biasanya yang menyerahkan laporan tahunan hanya PPID atau bisa lewat email atau pos ke Komisi Informasi Sumbar.

Sementara, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi mengakui, komitmen pemerintahannya adalah terbuka dan akubtabel terutama dalam pelayanan pada publik. "Sebelum ini, Pemko Bukittinggi belum sempurna menjalankan perintah keterbukaan informasi publik," ujar Irwandi.

Berkat kerja keras jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokimentasi (PPID) utama maupun PPID Pembantu, Bukittingi jadi lebih baik. "Pada 2017, Kota Bukittinggi menjadi tiga besar terbaik pada anugerah keterbukaan badan publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Sumbar," ujar Irwandi.

Diakui Irwandi, Pemko belum sempurna menerapkan perintah UU 14/2008, apalagi sekarang dikuatkan lagi oleh Permendagri 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kemendagri dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Bukittinggi Siapkan Rp16 Miliar Dana Segar untuk UMKM melalui Program Tabungan Utsman 2024

"Kita bertekad akan terus berproses dan berharap progresnya maksimal. Bukittinggi siap jadi terbaik pada anugerah keterbukaan informasi publik tingkat Sumbar tahun 2018 ini," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: