KI Sumbar Apresiasi Pemko Bukittinggi
Sementara, Sondri dalam Monev KI tadi lebih banyak menekankan penguatan PPID utama dan PPID pembantu.
"PPID Bukittinggi harus lebih kerja keras lagi seiring adanya Permendagri 3/2017 sebagai pelaksana UU 4/2008, terutama penyusunan Daftar Informasi Publik dan klasifikasi informasi publik itu sendiri," ujar Sondri.
Sedangkan Adrian menekankan pada penguatan PPID Utama Pemko Bukittinggi, dalam menghadapi persidangan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar. "Ini harus ada standar operasi prosedurnya dan Perrmendagri 3/2017 juga menghendaki adanya SOP penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Adrian.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Pada Permendagri itu jelas, untuk menghadapi persidangan penyelesaian sengketa informasi publik, tidak hanya PPID pembantu lagi.
"Tapi sudah ada bagannya di susunan PPID Utama badan publik pemerintah daerah. Siapa petugas yang diberi kuasa oleh pimpinan badan publik untuk menjalani persidangan di Komisi Informasi, juga sudah jelas," ujar Adrian.
Monev dilakukan Komisi Informasi, sebagai upaya untuk memberikan supervisi kepada badan publik terkait menjalankan perintah ketentuan tentang keterbukaan informasi publik.
Badan publik DIP, saran Syamsu Rizal, Monev Komisi Informasi sekaligus jadi ajang silaturahim sekaligus menyampaikan daftar informasi publik (DIP) yang wajib diperbaharui minimal satu kali enam bulan," tambah Syamsu Rizal. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar