Sopir Galian C Layangkan Protes ke Perusahaan Geothermal

Kamis, 22 Februari 2018, 19:30 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Sopir Galian C Layangkan Protes ke Perusahaan Geothermal
Sejumlah masyarakat Solsel yang tergabung dalam kelompok sopir armada pengangkut galian C, saat berdiskusi dengan perusahaan PT SEML, Kamis (22/2/2018). (diky lesmana/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Melalui diskusi panjang dengan pihak perusahaan PT SEML yang turut dihadiri Kapolres Solsel AKBP Mochamad Nurdin dan jajarannya, masyarakat dengan profesi sopir dump truck tersebut menuntut agar ke depan dilibatkan sebagai penyuplai material.

"Kami tidak menuntut dan mengganggu operasional perusahaan di luar keterkaitan dengan material galian C ini. Kami meminta agar ikut dibawa serta menyuplai material," terang Fauzi.

"Selama belum ada keputusan terkait tuntutan itu, maka pasokan material galian C untuk perusahaan sementara dihentikan dulu. Jika tidak, maka saya tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak baik dilakukan oleh masyarakat ini nantinya," tegas Fauzi.

Baca juga: Warga Pekonina Blokir Jalan Masuk ke PT Supreme, Ini Alasannya

Sementara itu, Field Relation PT SEML, Bujang Joan Dt Panyalai menyebutkan, pihaknya atas nama perusahaan Supreme Energy menyayangkan tindakan para subcontractor perusahaan, yang membawa material yang diduga ilegal tersebut. Sebab, katanya, PT Supreme secara resmi tidak mengetahui perihal penggunaan material ilegal oleh para subcontractor itu.

"Ini sesuatu yang berada di luar pengawasan PT SEML. Padahal dalam kontrak kerja dengan para subcontractor ini, sudah ditegaskan untuk menggunakan material dari sumber yang legal. Tentu perusahaan tak sampai mengawal sampai titik mana subcontractor ini mengambil material," katanya.

Ke depan lanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan pembenahan penggunaan material oleh para subcontractor tersebut.

Di sisi lain, terkait dengan tuntutan masyarakat tersebut, saat ini perusahaan PT. SEML belum bisa mengambil kebijakan. Hal itu katanya bakal dibicarakan terlebih dahulu dengan Pemda Solsel terkait aturannya.

"PT SEML tidak bisa memutuskan pemakaian material ilegal dan tentu perusahaan tidak akan mengangkangi aturan yang telah mengikat. Sepanjang ada kebijakan yang tidak akan menyeret perusahaan kepada sebuah pelanggaran, maka apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan dipertimbangkan perusahaan," ujarnya.

Kemudian, tambahnya, PT. SEML bersedia jika dilakukan penempuhan jalur hukum terkait pengguna material ilegal sebagaimana yang dituduhkan masyarakat tersebut. Tujuannya agar diketahui bahwa bukan perusahaan PT. SEML yang melakukan hal itu.

Kapolres Solsel, AKBP Mochamad Nurdin didampingi Kabag Ops Polres Solsel Kompol Benu Alam menyebutkan, persoalan yang terjadi antara kelompok masyarakat itu dengan pihak PT SEML, diimbau untuk diselesaikan harus mengikuti aturan yang telah ada. Jika harus pemusatannya penyelesaiannya melalui Pemda, maka sarannya agar pihak PT SEML mau memfasilitasi pertemuan itu dan guna bermusyarah mencari penyelesaian.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: