Pabrik Krim Wajah Ilegal Digrebek Balai POM Padang

Rabu, 14 Februari 2018, 21:13 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Pabrik Krim Wajah Ilegal Digrebek Balai POM Padang
Petugas Balai POM Padang, tengah memeriksa kardus berisi bahan baku kosmetik, Rabu (14/2/2018) di Perumahan Griya Mawar Sembada, Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang. (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews -- Pabrik kosmetik di sebuah rumah mewah di Perumahan Griya Mawar Sembada, Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang, digrebek tim dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Padang dibackup personel Polda Sumbar, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 17.45 WIB.

"Di rumah itu diduga jadi tempat penyimpanan dan pengolahan bahan baku pembuatan kosmetik berupa krim wajah, tanpa adanya surat izin dari Balai POM Padang. Rumah itu milik keluarga E (wiraswasta) dan V (mahasiswa salah satu universitas swasta di Padang)," ungkap Kabid Pemeriksaan dan Penindakan Balai POM, Antoni Asdi.

Barang bukti yang ditemukan di rumah E sebanyak 26 item kotak besar berbagai jenis, yang isinya berupa barang kosmetik tanpa surat izin.

"Kita menyita seluruh barang bukti untuk dibawa ke Balai POM Padang untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap obat-obatan tersebut," ungkap Antoni Asdi.

Baca juga: Balai POM Rilis Tanya Jawab Isu Keamanan Ranitidine, Buruan Cek yang Punya Riwayat Tukak Lambung

"Sedangkan E dan V selanjutnya akan diamankan kepolisian," tambah Antoni Asdi.

Dikatakan Antoni Asdi, pelaku akan dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. (vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: