816 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan

Senin, 12 Februari 2018, 19:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
816 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal memerhatikan badia balansa yang akan dimusnakan, Senin (12/2/2018). (vebi rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sebanyak 816 pucuk senjata api rakitan, dimusnahkan Polda Sumbar, Senin 12/2/2018). Pemusnahan ini dipimpin Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal di halaman Mapolda Sumbar, Jl Sudirman No 10 Padang.

Senjata-senjata tersebut, hasil sitaan dari 16 dari 19 Polres di Sumbar. Dari 16 Polres tersebut, Polres Agam menyita senpi terbanyak yaitu 352 pucuk.

"Pengawasan senjata api dan bahan peledak, sangat dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak di tengah masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa," terang Irjen Fakhrizal.

Pada 2017 lalu, terdapat dua kejadian menonjol terkait penyalahgunaan senjata api di Agam dan Dhamasraya yang mengakibatkan korban jiwa. Senjata api ilegal yang disita adalah jenis badia balansa atau gobog, yang biasanya dipakai masyarakat khususnya petani untuk mengusir hama babi.

"Diharapkan, acara ini jadi momentum dalam pengawasan senjata api di tengah masyarakat," harap Irjen Fakhrizal.

Dia juga menghimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api, untuk segera menyerahkan ke personel Polri di setiap tingkatan wilayah.

Menurut dia, menyimpan atau memiliki senjata api ilegal bisa diancam dengan UU no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

Irjen Fakhrizal juga mengapresiasi Polres yang telah berhasil mengajak masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api milik mereka.

"Guna menghindari sanksi hukum, diimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api untuk segera menyerahkan ke pihak kepolisian terdekat. Sementara, penggunaan senjata untuk hobi seperti berburu, dapat mengurus izin melalui perbakin," tambah jendral bintang dua tersebut.

Sementara itu, Ketua Harian Perbakin Sumbar, Akbari mengatakan, pemusnahan senjata api ilegal ini sejalan dengan komitmen Perbakin untuk menertibkan penggunaan senjata api ditengah masyarakat.

"Untuk masalah hama babi, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Perbakin, kami siap untuk membantu khususnya petani dalam menekan masalah hama babi tersebut," terang Akbari.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024