Dua Bandar dan Satu Pemakai Ganja Ditangkap
"Berdasarkan pengakuannya, mereka (YN dan IW-red) memperoleh barang tersebut dari bandar yang berada di Singkarak, Kabupaten Solok. Saat ini, kami tengah mendalami kasus ini untuk membongkar semua jaringannya yang terlibat," tegasnya.
Selain menjual kepada FW, terang dia, diduga pelaku juga mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat termasuk kalangan pelajar.
Atas perbuatannya, tersangka FW dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka YN dan lW dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman masing-masingnya minimal 5 tahun penjara. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal