PPID Padangpariaman Dilengkapi SOP
VALORAnews - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Padangpariaman, Hendra Aswara mengatakan, untuk menjalankan UU 14 Tahun 2008, PPID telah diperkuat dengan keputusan bupati.
"Sejak berlakunya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Padangpariaman telah menerbitkan beberapa regulasi, salah satunya Peraturan Bupati No 18 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik Bagi PPID dilingkungan Pemkab Padangpariaman," ujar Hendra, dikutip dari siaran pers yang dilansir KI Sumbar, beberapa saat lalu.
Selain peraturan bupati, terang Hendra, Padangpariaman sejak 2014 telah menetapkan daftar informasi publik di Badan Publik Pemkab Padangpariaman, lalu Keputusan Bupati tentang penetapan PPID dan PPID Pembantu.
Sementara, Sekretaris PPID Pemkab Padangpariaman, Heri Sugianto mengatakan, sejak2014 telah melakukan pelayanan informasi sesuai ketentuan Standar Pelayanan Informasi Publik yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010.
Baca juga: Penilaian Anugerah KIP Tahun 2023, Ini Catatan KI Sumbar untuk PPID Agam
"Standar itu kita aplikasikan dalam standar pelayanan informasi di Pemkab Padang Pariaman,"ujar Heri.
Untuk memberikan akses pelayanan informasi publik, di web padangpariamankab.go.id sudah memiliki ruang PPID tersendiri. Masyarakat juga bisa mengakses informasi lewat SMS, email, maupun facebook dan twitter.
"Ini semua ada, tidak lepas dari political will Pak Bupati dan DPRD Padangpariaman terkait arti penting dari PPID," ujar Heri. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari