KPU Siap Lanjutkan Proses Pendaftaran Pasutri di Pilwako Padang
VALORAnews - Ketua KPU Padang, Muhammad Syawati memastikan, lembaganya siap melaksanakan putusan Panwaslu Padang, terkait gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Padang pemilihan serentak 2018 dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza.
"Kami siap melaksanakan putusan Panwaslu Kota Padang dalam 3 hari kerja sejak putusan itu diputuskan," jelas Sawati, usai sidang di kantor Panwaslu Kota Padang pada hari Sabtu (27/1/2018).
Dalam putusannya, Panwaslu Padang mengabulkan permohonan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, dan membatalkan berita acara (BA) hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran Bapaslon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada tahun 2018.
Kemudian, Panwaslu juga memerintahkan KPU Padang untuk menerima pendaftaran Syamsuar Syam-Misliza sebagai Bapaslon calon walikota dan wakil walikota Padang 2018 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.586 dari 41.116 dukungan yang harus diserahkan ke KPU Kota Padang. Dukungan itu tersebar di 10 kecamatan se-Kota Padang.
Dari 10 kecamatan tersebut, dukungan terbesar terdapat di kecamatan Kuranji yakni sebanyak 23.094 dan yang paling sedikit terdapat di kecamatan Padang Barat yakni 4 dukungan. Sementara, syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 14.530.
"Artinya, saat ini syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza masih kurang sekitar 14.530. Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak dua kali lipat dari 14.530 atau sebanyak 29.060," tambah Sawati.
Jika syarat dukungan telah diserahkan, kata Sawati, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan tersebut.
Baca juga: Syarat Calon Dua Bapaslon Pilwako Padang masih BMS
"Jika misalnya nanti syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza kurang dari 29.060, maka Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza tetap tidak bisa melanjutkan dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023," pungkas Sawati. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar