KPU Siap Lanjutkan Proses Pendaftaran Pasutri di Pilwako Padang

Senin, 29 Januari 2018, 16:14 WIB | News | Kota Padang
KPU Siap Lanjutkan Proses Pendaftaran Pasutri di Pilwako Padang
Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Panwaslu Padang, Alni memimpin sidang gugatan pemohon dari jalur perseorangan, Syamsur Syam dan Misliza, Sabtu (27/1/2018) di kantor Panwaslu Padang, kawasan Padang Baru. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Ketua KPU Padang, Muhammad Syawati memastikan, lembaganya siap melaksanakan putusan Panwaslu Padang, terkait gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Padang pemilihan serentak 2018 dari jalur perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza.

"Kami siap melaksanakan putusan Panwaslu Kota Padang dalam 3 hari kerja sejak putusan itu diputuskan," jelas Sawati, usai sidang di kantor Panwaslu Kota Padang pada hari Sabtu (27/1/2018).

Dalam putusannya, Panwaslu Padang mengabulkan permohonan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, dan membatalkan berita acara (BA) hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran Bapaslon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada tahun 2018.

Kemudian, Panwaslu juga memerintahkan KPU Padang untuk menerima pendaftaran Syamsuar Syam-Misliza sebagai Bapaslon calon walikota dan wakil walikota Padang 2018 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tambahan Dukungan Diverifikasi Faktual Kolektif: Bapaslon dari Jalur Perseorangan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam dan Misliza yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) sebanyak 26.586 dari 41.116 dukungan yang harus diserahkan ke KPU Kota Padang. Dukungan itu tersebar di 10 kecamatan se-Kota Padang.

Dari 10 kecamatan tersebut, dukungan terbesar terdapat di kecamatan Kuranji yakni sebanyak 23.094 dan yang paling sedikit terdapat di kecamatan Padang Barat yakni 4 dukungan. Sementara, syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 14.530.

"Artinya, saat ini syarat dukungan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza masih kurang sekitar 14.530. Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak dua kali lipat dari 14.530 atau sebanyak 29.060," tambah Sawati.

Jika syarat dukungan telah diserahkan, kata Sawati, KPU Padang selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan tersebut.

Baca juga: Syarat Calon Dua Bapaslon Pilwako Padang masih BMS

"Jika misalnya nanti syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza kurang dari 29.060, maka Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza tetap tidak bisa melanjutkan dalam proses pemilihan walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023," pungkas Sawati. (rls/kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI