Badan Publik Tanpa PPID Langgar Aturan
VALORAnews - Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Arfitriati menegaskan, badan publik tanpa Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), maka bisa dipastikan bahwa badan publik itu tertutup.
"Saya pastikan, badan publik tanpa PPID adalah tertutup dan sudah melanggar UU 14 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010," ujar Arfitriati, usai monitoring pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Jumat (10/7/2015) di kantor bupati Padangpariaman di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Pasalnya, kata Arfitriati dalam siaran pers KI Sumbar, PPID itu pintu gerbang keterbukaan di sebuah badan publik.PPID punya kewenangan mengklasifikasi informasi, sampai menjamin informasi yang dikecualikan.
"Jadi, kalau PPID tidak ada, itu melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, dimana sejak 2010 sudah harus ada PPID di setiap badan publik itu," ujar Arfitriati didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian dan PPID KI Sumbar Fifi.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Adrian menambahkan, PPID harus diback-up fasilitas dan anggaran sesuai tuntutan UU 14 Tahun 2008. "Jangan disepelekan tugasnya, karena yang akan menjadi sasaran tembak pelayanan informasi di badan publik itu adalah PPID. Nantinya, yang akan duduk sebagai termohon di sidang sengketa informasi publik adalah PPID sebagai kuasa dari atasannya," ujar Adrian yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari