Perindo Padang Terima Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019
VALORAnews - Mulai Senin (22/1/2018) hingga awal Juli 2018 nanti, DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Padang, membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilih legislatif 2019. Pendaftaran ini terbuka untuk semua warga yang ingin mengabdi untuk kepentingan masyarakat sebagai anggota legislatif.
"Partai Perindo Padang mulaibuka pendaftaran Bacaleg. Kesempatan itu kami buka hari ini sampai KPU mengumumkan batas penerimaan caleg pada Juni 2018 nanti," kataKetua DPD Partai Perindo Padang, Ii Apriyatna didampingi tim seleksi bacaleg DPD Perindo Padang, di Rumah Perindo, Jalan Batang Agam, Padang, Senin (22/1/2018).
Meski waktu untuk pendaftaran Bacaleg itu dibuka hampir enam bulan lamanya, namun partai ini punya target dimana Bacaleg yang akan direkrut nanti, merupakan calon-calon pilihan. Untuk pendaftaran Bacaleg itu, ada dua cara yang dipakai Perindo, yakni bisa secara online dan langsung mendaftar ke Rumah Perindo di Jalan Batang Agam dekat komplek Stadion Agus Salim Padang.
Namun, kata dia lagi, bacaleg yang mendaftar secara online diharuskan juga datang ke Rumah Perindo untuk mengisi formulir pendaftaran yang sebelumnya tidak tersedia secara daring.
Baca juga: Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
"Diantara contoh berkas fisik pendaftaran yang harus diisi Bacaleg itu kendati sudah mendaftar secara online misalnyaseperti keterangan warga negara Indoesia, izajah terakhir untuk di tingkat kabupaten kota itu paling rendah izajah SMA, untuk provinsi dan pusat itu izajahnya sarjana. Hal itu berlaku juga bagi Bacaleg yang mendaftar langsung ke kantor DPD Perindo Padang," ungkap Apriyatna.
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel)Bacaleg DPD Perindo Padang, Zaimul menerangkan siapa saja boleh mendaftar. Tapi, pada akhirnya atau disaat pendaftaran ke KPU nanti, Bacaleg yang berasal dari luar partai, nantinya mau tak mau harus menjadi kader Perindo.
"Sebab, Bacaleg yang akan didaftarkan ke KPU harus dari partai. Berarti mereka harus siap jadi kader Perindo," tegas Zaimul.
Kemudian, apabila dari warga yang ingin daftar berasal dari partai lain, Zaimul menegaskan, ada persyaratan khusus yang harus mereka lakukan. "Syarat khusus bagi bacaleg yang 'lompat pagar' di antaranya mereka harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya. Kemudian bersedia menandatangani surat pernyataan siap jadi kader Perindo," tukas Zaimul.(rls/kyo)
Baca juga: 5 Freelancer untuk Kamu yang Berdomisili di Lampung dan Sekitarnya
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar