8 Pekerja Sawit Diamankan Polres Solsel
"Selain itu, juga ada indikasi laporan terhadap beberapa pejabat daerah oleh pihak Buyung R cs," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, kasus ini tengah ditangani dan didalami untuk proses lebih lanjut. Sementara ini, pelaku dan barang bukti telah dimanakan di Mapolres Solok Selatan.
Menurutnya, pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto 56 tentang pencurian. Koperasi Bima I Abai berdiri sejak 1999 mengelola kebun sawit masyarakat dengan luas sekitar 836 hektare dengan 800-an orang anggota.(dky)
Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal