LHKPN Ganjal Perjalanan Pasutri Maju di Pilwako Padang 2018

Kamis, 11 Januari 2018, 22:20 WIB | News | Kota Padang
LHKPN Ganjal Perjalanan Pasutri Maju di Pilwako Padang 2018
Bakal calon walikota dan wakil walikota Padang, Syamsuar Syam-Misliza, saat menyerahkan dukungan sebagai calon kepala daerah di pemilihan serentak 2018, Rabu (10/1/2018), jelang tengah malam. (sat kari mudo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ganjal perjalanan Syamsuar Syam-Misliza sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Padang. Pasangan suami istri (Pasutri) tak berhasil membuktikan telah mengurus LHKPN ke komisi anti rasuah, KPK.

Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan, keputusan ini memang sulit diterima. Namun, pihaknya merasa telah mengambil keputusan secermat mungkin dan akan mempertanggungjawabkannya. Bakal pasangan calon pun dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait keputusan penolakan dari KPU itu.

"LHKPN merupakan salah satu dari persyaratan calon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, yang wajib dilampirkan saat mendaftar. Mereka beralasan, bukti LHKPN masih dalam proses, karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan. Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat," terang Riki dalam proses pendaftaran yang berlangsung hingga Kamis (11/1/2018) dinihari, jelang subuh.

Berdasarkan ketentuan, terang Riki, LHKPN ini harus ada. Ada itu ukurannya adalah dokumen yang dikeluarkan instansi terkait yang menyatakan bahwa dokumen itu telah diproses. "Bukti telah diproses itu, setidaknya memiliki tanda terima. Jika tanda terima itu belum keluar, dapat diganti dengan dokumen yang menyatakan bahwa pengurusannya telah diproses. Nah, dokumen ini yang tidak bisa dihadirkan pendaftar," terang Riki.

Baca juga: Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan

Ditolak KPU, Syamsuar menyatakan, akan melaporkan kasus ini ke Panwaslih. Menurut dia, pihaknya telah melakukan proses pengurusan LHKPN ke KPK. Karena prosesnya menggunakan surat elektronik, pihaknya memang tidak bisa menunjukkan resi.

"Saya sebagai warga negara, akan menuntut itu secara hukum, sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Syamsuar Syam-Misliza merupakan bakal calon dari jalur perseorangan. Pada saat mendaftar, pasangan calon yang tercatat sebagai suami-istri ini, melampirkan bukti dukungan dari masyarakat sebanyak 42.795 lembar. Setelah menjalani proses verifikasi faktual, dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 26.568 KTP. Masih harus menambah 29.060 KTP lagi.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan dukungan yang dikumpulkan tidak memenuhi syarat, di antaranya KTP yang dikumpulkan orangnya tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihadirkan kepada petugas verifikasi, kemudian adanya pendukung yang berstatus sebagai PNS.

Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya

Syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang adalah 41.116 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan se-Kota Padang, atau 7,5 persen berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak 2015 lalu.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: