10 Persen Keanggotaan Partai Garuda dan Partai Berkarya akan Divertual

Selasa, 02 Januari 2018, 15:06 WIB | News | Kota Padang
10 Persen Keanggotaan Partai Garuda dan Partai Berkarya akan Divertual
Pengurus Partai Berkarya Kota Padang, menandatangani surat usai rapat koordinasi tentang verifikasi faktual yang akan digelar KPU Padang, Selasa (2/1/2018). (humas)

VALORAnews -- KPU Padang melaksanakan verifikasi faktual (Vertual) kepengurusan dan keanggotaan Partai Garuda dan Berkarya. Vertual ini dilaksanakan untuk kedua partai politik ini, dalam rentang waktu 30 Desember 2107 hingga 12 Januari 2018.

Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) mengatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No 233 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu RI.

"Yang akan divertual adalah 10 persen dari data keanggotaan yang diserahkan kedua parpol ke KPU Padang. Total data kedua parpol adalah 245 sampling yang akan divertualkan di 11 kecamatan se-Kota Padang," terang Riki, Selasa (2/1/2018).

Dikatakan, Partai Garuda akan divertualkan sebanyak 153 orang atau 10 persen dari 1.538 anggota. Sementara, Partai Berkarya sebanyak 92 orang atau 10 persen dari 923 anggota.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Sampling keanggotan Partai Garuda yang paling banyak terdapat di kecamatan Padang Selatan yakni sebanyak 89 orang, sementara yang paling sedikit ada di kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan, masing-masing 1 orang.

Untuk Partai Berkarya, sampling keanggotaan yang paling banyak juga berada di kecamatan Padang Selatan, yakni sebanyak 32 orang. Namun, di kecamatan Nanggalo tidak ada sama sekali.

"In Syaa Allah, Rabu (3/1/2018), KPU Kota Padang akan menugaskan sebanyak 5 tim verifikator, yang mana masing-masing tim terdiri dari 5 orang," terang Riki.

"Tim verifikator kita akan menemui anggota kedua parpol tersebut, dengan membawa salinan berkas keanggotaan. Ketika tim verifakor datang menemui anggota parpol, maka anggota parpol terlebih dahulu harus menunjukan kartu tanda anggota (KTA) dan KTPe/Suket yang asli," terangnya.

Baca juga: PAW Partai Berkarya, Ermizen: Proses Ini Sesuai Perundangan yang berlaku

"Tim kita akan mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, terkait kebenaran status keanggotaannya di dua partai tersebut," pungkas Riki. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: