Pimpinan Parpol dan Bacakada Ikuti Bimtek dari KPK RI

Rabu, 20 Desember 2017, 10:44 WIB | News | Kota Padang
Pimpinan Parpol dan Bacakada Ikuti Bimtek dari KPK RI
Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UU Gratifikasi bagi pimpinan Parpol dan bakal calon kepala daerah di Padang, Rabu (20/12/2017). (humas)

VALORAnews -- KPU Padang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pada ketua Parpol dan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) termasuk bakal calon penyelenggara negara.

Bimtek dengan materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UU Gratifikasi bagi pejabat negara ini, dibuka Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen. Pelatihan ini diikuti 137 peserta dari empat daerah penyelenggara Pilkada di Sumbar yakni KPU Padang, Pariaman, Sawahlunto dan Padangpanjang.

"Adanya Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam pemberantasan korupsi apalagi pematerinya langsung disampaikan lembaga yang berkompeten sekali dalam pemberantasan korupsi di negara ini yakni KPK," ujar Amnasmen, Selasa (19/12/2017) di Padang.

Amelia dari KPK RI menegaskan, proses pelaporan LHKPN oleh bakal calon kepala daerah sudah dimudahkan. "Pelaporan LHKPN itu bisa dilakukan atau disampaikan secara offline maupun online," ujarnya.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

Secara online, formulir pelaporan juga bisa diunduh melalui website resmi KPK elhkapn.kpk.go.id. Setelah diupload, KPK akan segera membalas ke email yang bersangkutan. Sedangkan secara offline, formulir yang sudah diunduh bisa secara langsung diantar ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di kantor KPK Jakarta.

Sementara itu, Widiatno Eko Nugroho dari Direktorat Gratifikasi KPK membeberkan kepada peserta tentang gratifikasi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah 33 kepala daerah di Indonesia yang terkena kasus korupsi gratifikasi dengan 60 sampai 70 persen tersandung kasus penyuapan dan pengadaan.

"Dampak korupsi di Indonesia justru tidak menguntungkan bagi gairah investasi asing untuk masuk ke Indonesia," ujar Widiatno.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalur Ganda Kereta Api, KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo jadi Tersangka

Ia menambahkan, gratifikasi dalam arti luas dan bersifat netral bisa berbentuk barang apapun dan berapun nilainya. Fasilitasnya bisa bentuk uang, barang, diskon dan lain-lain. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: