Rakor Pencalonan Pilwako Padang 2018: Syarat Calon Segerobak, Yosrizal: Paslon Last Minute Berpotensi Gagal
VALORAnews - Mulai tanggal 1-7 Januari 2018, KPU Padang akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Selanjutnya, pada 8-10 Januari 2018, merupakan jadwal pendaftaran Paslon ke KPU Padang. Penetapan paslon dan pengundian nomor urut akan dilakukan 12-13 Februari 2018.
"Lokasi pendaftaran yang representatif, akan kita siapkan di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil, Lapau Baanjuang, No 42A Padang, untuk menanti Paslon walikota dan wakil walikota Padang yang diusung gabungan partai politik atau calon perseorangan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Selasa (19/12/2017) malam di Padang.
Jadwal pendaftaran ini disampaikan Candra, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencalonan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 antara KPU dan partai politik tingkat Kota Padang. Rakor ini juga dihadiri bakal calon perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza beserta istri kedua dan anak-anaknya.
Saat ini, terang Candra, KPU Padang tengah melakukan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza. "Melakukan verifikasi faktual ini, KPU Padang dibantu PPK dan PPS. Saat ini, prosesnya tengah berlangsung sampai 24 Desember 2017," terang Candra.
Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Diterangkan, syarat pencalonan dan calon pemilihan serentak 2018 nanti, semua form-nya telah disiapkan KPU Padang. Paslon beserta Parpol pengusung, tinggal mengisi saja lagi.
"Form yang kita siapkan ini dalam bentuk hard copy dan soft copy. Kami di KPU berharap, Rakor ini bisa menghilangkan keragu-raguan dalam mengisi form ini nantinya," terang Candra.
Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menyebutkan, akan ada 8 instansi atau lembaga yang mesti menerbitkan surat terkait pemenuhan syarat calon. Di antaranya, pengadilan negeri setempat, kepolisian resort, Pengadilan Tinggi Sumbar, KPK, Pengadilan Niaga dan lainnya.
"Surat keterangan sedang tidak dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Medan. Sekarang, kita juga berharap bisa diterbitkan di Pengadilan Tinggi Sumbar, sehingga tak perlu ke Medan, Sumut," ungkap Riki menjawab tanya Delikson Munthe, utusan PDI Perjuangan Padang.
Sementara, utusan Partai Golkar, Yosrizal Affendi mengungkapkan kekhawatiran soal waktu yang tersedia untuk mengurus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN). Dokumen ini diurus dalam rentang waktu 14 hari mulai dari 1 Januari 2018. Jika mendaftar secara daring (online), terang Yosrizal, baru akan diberikan password setelah 12 hari kerja.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers