Rakor Pencalonan Pilwako Padang 2018: Syarat Calon Segerobak, Yosrizal: Paslon Last Minute Berpotensi Gagal

Selasa, 19 Desember 2017, 22:34 WIB | News | Kota Padang
Rakor Pencalonan Pilwako Padang 2018: Syarat Calon Segerobak, Yosrizal: Paslon Last...
Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Selasa (19/12/2017) malam di Padang, menerangkan dokumen syarat pencalonan dan calon bagi Paslon Pilwako Padang yang akan bertarung di pemilihan serentak 2018. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Mulai tanggal 1-7 Januari 2018, KPU Padang akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Selanjutnya, pada 8-10 Januari 2018, merupakan jadwal pendaftaran Paslon ke KPU Padang. Penetapan paslon dan pengundian nomor urut akan dilakukan 12-13 Februari 2018.

"Lokasi pendaftaran yang representatif, akan kita siapkan di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil, Lapau Baanjuang, No 42A Padang, untuk menanti Paslon walikota dan wakil walikota Padang yang diusung gabungan partai politik atau calon perseorangan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Selasa (19/12/2017) malam di Padang.

Jadwal pendaftaran ini disampaikan Candra, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencalonan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 antara KPU dan partai politik tingkat Kota Padang. Rakor ini juga dihadiri bakal calon perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza beserta istri kedua dan anak-anaknya.

Saat ini, terang Candra, KPU Padang tengah melakukan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza. "Melakukan verifikasi faktual ini, KPU Padang dibantu PPK dan PPS. Saat ini, prosesnya tengah berlangsung sampai 24 Desember 2017," terang Candra.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Diterangkan, syarat pencalonan dan calon pemilihan serentak 2018 nanti, semua form-nya telah disiapkan KPU Padang. Paslon beserta Parpol pengusung, tinggal mengisi saja lagi.

"Form yang kita siapkan ini dalam bentuk hard copy dan soft copy. Kami di KPU berharap, Rakor ini bisa menghilangkan keragu-raguan dalam mengisi form ini nantinya," terang Candra.

Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menyebutkan, akan ada 8 instansi atau lembaga yang mesti menerbitkan surat terkait pemenuhan syarat calon. Di antaranya, pengadilan negeri setempat, kepolisian resort, Pengadilan Tinggi Sumbar, KPK, Pengadilan Niaga dan lainnya.

"Surat keterangan sedang tidak dinyatakan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Medan. Sekarang, kita juga berharap bisa diterbitkan di Pengadilan Tinggi Sumbar, sehingga tak perlu ke Medan, Sumut," ungkap Riki menjawab tanya Delikson Munthe, utusan PDI Perjuangan Padang.

Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang

Sementara, utusan Partai Golkar, Yosrizal Affendi mengungkapkan kekhawatiran soal waktu yang tersedia untuk mengurus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN). Dokumen ini diurus dalam rentang waktu 14 hari mulai dari 1 Januari 2018. Jika mendaftar secara daring (online), terang Yosrizal, baru akan diberikan password setelah 12 hari kerja.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: