KPU Sijunjung Siarkan Pemutakhiran Lewat Radio

Selasa, 07 Juli 2015, 14:36 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
KPU Sijunjung Siarkan Pemutakhiran Lewat Radio
Kordiv Sosialisasi KPU Sijunjung, Lindo Karsyah berdialog dengan penggemar radio Sijma FM di frekwensi 107 FM, Senin (6/7/2015) malam, dalam rangka menyosialisasikan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2015 di Sijunjung. (istimewa)

VALORAnews -- KPU Sijunjung, Sumbar, siarkan tahapan pemutakhiran data pemilih lewat radio, Senin (6/7/2015) malam. Sebagai kegiatan perdana, komisioner KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, mendatangi Radio Sijma dengan frekwensi 107 FM.

"Radio sebagai media sosialisasi di Tanah Lansek Manih (Julukan Kabupaten Sijunjung-red) sangat efektif. Geografis daerah yang berbukit dan dan berjurang ini, hanya radio yang bisa menjangkau hingga ke pelosok. Selain media cetak, masyarakat suka mendengarkan layanan penyiaran audio tersebut," kata Lindo, seusai talk show di radio Sijma FM.

Di Kabupaten Sijunjung, kata Lindo, ada empat radio yang mengudara. Keempat radio itu punya segmen pendengar sendiri-sendiri. "Ada pendengar fanatik masing-masing. Anak muda punya radio sendiri, orangtua juga dan begitu pula dengan komunitas-komunitas," jelas Lindo.

Mengenal segmen radio, lanjut Lindo, memudahkan komisioner berkomunikasi. Setiap segmen dan komunitas masyarakat, punya gaya bahasa dan diksi yang berbeda. "Supaya pesan Pemilu masuk ke publik, tentu kita mengunakan bahasa mereka," tutur komisioner yang berlatar belakang jurnalis ini.

Baca juga: Banjir dan Longsor Sijunjung, Mahyeldi Salurkan Bantuan Senilai Rp400 Juta Lebih

Dijelaskan Lindo, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah mulai dengan rapat koordinasi dengan Forum Musyawarah Pimpinan Daerah, pimpinan Parpol, Ormas dan Organisasi Kepemudaan, pekan lalu. Ke depannya, KPU Kabupaten Sijunjung akan melakukan bimbingan teknis untuk internal penyelenggara adhoc.

"Penguatan pembangunan kapasitas kawan-kawan PPK, PPS dan PPDP, direncanakan tuntas sebelum masa pencocokan dan penelitian (coklit) tiba. Masa coklit sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, dilaksanakan pada interval waktu 15 Juli 2015 hingga 19 Agustus 2015," ungkap Lindo. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: