DPM&PTSP Solsel Berwenang Terbitkan 157 Jenis Perizinan

Kamis, 14 Desember 2017, 16:02 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
DPM&PTSP Solsel Berwenang Terbitkan 157 Jenis Perizinan
Kepala DPM&PTSP Solsel, Amril Bakri berfoto bersama pegawai di depan kantor di Jalan Raya Timbulun, Padang Aro, Solsel beberapa waktu lalu.

VALORAnews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Solok Selatan (Solsel), miliki 157 jenis perizinan dan non perizinan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) No 14 Tahun 2017.

Kepala DPM&PTSP Solsel, Amril Bakri mengatakan, masyarakat Solsel dan sekitarnya, bisa melakukan pengurusan jenis perizinan sebanyak 110 jenis dan 47 jenis non perizinan.

"Pengurusannya pun, bisa langsung datang ke kantor DPM & PTSP atau ke kantor kecamatan, jangan melalui calo. Kami siap melayani dengan ketulusan hati," katanya.

Amril Bakri mengatakan, perizinan yang selama ini berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) atau Dinas lain seperti pada Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Izin penelitian sekarang telah bisa diurus di DPM&PTSP.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Begitu juga dengan izin prinsip dan lokasi yang sebelumnya ditandatangani bupati, sekarang telah menjadi kewenangan instansi kami," ungkapnya.

Menurutnya, dari 157 jenis izin yang pihaknya layani hanya satu jenis yang berbayar yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lainnya tidak dikenaian biaya atau gratis.

"Kami imbau masyarakat yang akan urus IMB uruslah izinnya terlebih dahulu dan perhatikan jarak bangunan dengan jalan raya demi terciptanya tatabangunan sesuai peruntukkannya," lanjutnya.

Dalam memaksimalkan pelayanan publik tentang perizinan di Solsel, lanjut Amril Bakri, pihaknya sedang proses persiapan aplikasi pelayanan perizinan online dengan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Solsel.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Gelar Bimtek Implementasi Izin Usaha ke UMKM

"In Syaa Allah, Desember ini diluncurkan e-perizinan. Terimakasih pada masyarakat yang telah mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku. Bayarlah biaya retribusi sesuai yang tertera pada Izin yang diterbitkan," pungkasnya. (rls)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI