ASN Dibolehkan Beri Dukungan ke Calon Perseorangan

Kamis, 09 November 2017, 15:30 WIB | News | Kota Padang
ASN Dibolehkan Beri Dukungan ke Calon Perseorangan
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie bersama Candra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis KPU Padang), saat menyampaikan materi pada sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak

VALORAnews -- Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan memberikan dukungan pada bakal calon kepala daerah yang akan maju di jalur perseorangan.

"Dibolehkannya ASN ini memberikan dukungan, karena faktor memiliki hak pilih. Yang terlarang bagi ASN itu adalah jadi tim sukses pasangan calon, baik itu dari jalur perseorangan maupun partai politik," ungkap Mufti pada sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, Kamis (9/11/2017).

Dijelaskan Mufti, ASN juga tidak dibenarkan jadi anggota partai politik. Sementara, anggota TNI dan Polri aktif, tidak dibolehkan sama sekali dalam memberikan dukungan bagi calon perseorangan maupun memberikan suara, pada pemilihan yang pencoblosannya pada 27 Juni 2018 nanti.

Selain itu, Mufti mengungkapkan, pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan, harus mendapat dukungan paling sedikit 41.116 atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat pada pemilihan serentak 2015 lalu di Kota Padang, yakni 548.213.

Baca juga: Buka Bersama dan Temu Alumni jadi Kebanggaan Zulhamdi Nova Candra di Penghujung Ramadhan

"Besaran dukungan 7,5 persen itu, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Padang yaitu paling sedikit terdapat pada 6 kecamatan," jelas Mufti.

Sementara, bagi bakal pasangan calon dari jalur partai politik yang ingin mendaftar dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018, harus memenuhi persyaratan 20 persen jumlah perolehan kursi parlemen hasil pemilihan umum 2014 yaitu 9 kursi atau 25 persen dari jumlah perolehan suara dalam pemilihan umum 2014 lalu, yaitu 84.514 di tingkat Kota Padang.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan seputar Silon pada peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan partai politik, Kesbangpol Padang, Polresta Padang, Kejari Padang, bakal calon perseorangan dan pihak terkait lainnya.

"Silon ini adalah aplikasi dari KPU RI yang tujuannya untuk mempermudah pengecekan syarat dukungan," jelas Chandra.

Baca juga: Sudirman Cup Race Series I Perlombakan 17 Kelas

Chandra menyampaikan, bagi para operator untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, segera datang ke kantor KPU Padang, dengan membawa surat mandat untuk mengambil usser name dan password aplikasi SILON.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: