ASN Dibolehkan Beri Dukungan ke Calon Perseorangan

Kamis, 09 November 2017, 15:30 WIB | News | Kota Padang
ASN Dibolehkan Beri Dukungan ke Calon Perseorangan
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie bersama Candra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis KPU Padang), saat menyampaikan materi pada sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak

"Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 diumumkan mulai 9-22 November 2017. Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada 25-29 November 2017," terang Candra.

Ajang Perkenalan

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dalam sambutanya saat pembukaan sosialisasi mengatakan, acara ini selain untuk proses sosialisasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk proses saling mengenal antara bakal pasangan calon, dengan para penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018.

Baca juga: Buka Bersama dan Temu Alumni jadi Kebanggaan Zulhamdi Nova Candra di Penghujung Ramadhan

"Setelah kita saling kenal, maka Bapak atau Ibuk yang akan tahu dengan siapa nanti berurusan, dalam semua kegiatan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 nanti," jelas Sawati.

Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Sutrisno menyampaikan, landasan kegiatan sosialisasi ini adalah Peraturan KPU No 3 Tahun 2017. "Tujuannya, untuk menyosialisasikan bagaimana proses pencalonan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 nanti," ungkap Kasubag Teknis KPU Kota Padang itu. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI