ASN Dibolehkan Beri Dukungan ke Calon Perseorangan
"Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 diumumkan mulai 9-22 November 2017. Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada 25-29 November 2017," terang Candra.
Ajang Perkenalan
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dalam sambutanya saat pembukaan sosialisasi mengatakan, acara ini selain untuk proses sosialisasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk proses saling mengenal antara bakal pasangan calon, dengan para penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018.
Baca juga: Buka Bersama dan Temu Alumni jadi Kebanggaan Zulhamdi Nova Candra di Penghujung Ramadhan
"Setelah kita saling kenal, maka Bapak atau Ibuk yang akan tahu dengan siapa nanti berurusan, dalam semua kegiatan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 nanti," jelas Sawati.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Sutrisno menyampaikan, landasan kegiatan sosialisasi ini adalah Peraturan KPU No 3 Tahun 2017. "Tujuannya, untuk menyosialisasikan bagaimana proses pencalonan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 nanti," ungkap Kasubag Teknis KPU Kota Padang itu. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar