Hakim PN Kotobaru Tolak Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Solsel

Rabu, 08 November 2017, 09:41 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Hakim PN Kotobaru Tolak Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Solsel
Ilustrasi.

VALORAnews - Seluruh argumen praperadilan tiga warga Solok Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi tahun 2016, ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan, M Rohmadi didampingi Agung P (Kasi Pidana Khusus) saat jumpa pers, Selasa (7/11/2017) mengatakan, sebelumnya Kejari telah menetapkan empat tersangka atas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4.3 miliar lebih. Penetapan tersangka ini, ditetapkan pada 19 September 2017 lalu.

"Tiga dari empat tersangka mengajukan praperadilan. Semua dalil yang diajukan tiga tersangka ke PN Solok ditolak hakim, Syofia Nista yang diputuskan saat sidang terakhir pada Senin (6/11/2017). Sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah,"katanya.

Menurutnya, ada tiga dalil yang dipraperadilan oleh tersangka. Pertama, tidak ada diterimanya surat pemberitahuan penyidikan. Kedua, selama diperkarakan mereka tidak mengetahui permasalahannya dan terakhir tidak tercukupinya alat bukti.

Baca juga: KEJARI PESSEL Rakor PAKEM dengan Kemenag

"Untuk itu, sekarang kita lanjutkan penyidikan atas kasus ini, mulai dari ahli, saksi dan tersangka. Untuk penahanan, kita masih menunggu hasil audit BPK terkait terkait jumlah kerugian negara secara pasti. Tapi dari kesimpulan sementara, kerugian negara kisaran Rp900 juta. Hasil penyidikan nanti bisa saja berkembang ada atau tidaknya bertambah tersangka lain," ungkapnya.

Tiga tersangka yang mempraperadilkan Kejari Solok Selatan, lanjut Rohmadi, adalah Itomarliza, Neti dan Irda Hendri. Sedangkan, Beni Ardi sebagai pemilik perusahaan.

Rohmadi menjelaskan, penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2016, setelah terjadi bencana banjir bandang di Solok Selatan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solok Selatan, BNPB pusat memberikan anggaran untuk tanggap darurat bencana dengan total sebesar Rp9 miliar.

Dari total dana itu, salah satunya pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp4,3 miliar lebih.

Baca juga: Kejari Pasbar Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Rencana Pembaitan Imam Mahdi oleh 7 WNA di Lingkuang Aua Timur

"Disebabkan bencana, pengerjaan proyek itu tidak wajib lelang sehingga bisa melalui penunjukkan langsung (PL). Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV Mutiara Teknik Utama," terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI