Hakim PN Kotobaru Tolak Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Solsel
Ia menambahkan, dikarenakan suatu CV tidak bisa melaksanakan pengerjaan di atas Rp2 miliar sehingga Neti dan Itomamarliza menghubungi Beni Ardi sebagai pemilik PT Buana Mitra Selaras untuk perusahaan yang mengerjakan proyek.
"Mereka menyepakati dan melakukan pengerjaan proyek dengan nilai miliaran tersebut," katanya.
Kemudian, peran dari Irda Hendri adalah, membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Kemudian, Irda Hendri juga menawarkan kawat beronjong kepada kontraktor pelaksana. Dalam RAB harga kawat beronjong tersebut seharga Rp375 ribu per meter kubik. Namun, secara realitanya, harga yang diberikan seharga Rp265 ribu per meter lubik.
Baca juga: ABRANINALDY ANWAR Jabat Kasi Pidsus di Kejari Pessel
"Selain itu, tersangka pelaksana pekerjaan ini juga melakukan pengambilan material disepanjang aliran sungai Batang Bangko, tanpa harus membeli dan membayar retribusi pajaknya," jelasnya.
Hal ini, jelas dia, menimbulkan kerugian negara. Selesih harga pembelian kawat beronjong sekitar Rp110 ribu, tidak melakukan pembelian material sesuai yang tertuang dalam RAB. Terakhir, ada semacam perjanjian pemberian fee terhadap pemilik perusahaan, Beni Ardi sebesar Rp75 juta.
"Ada tiga poin yang disangkakan dalam kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat prosesnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (dky)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal