Polres Solsel Amankan 25 Kubik Kayu Tak Bertuan

Minggu, 22 Oktober 2017, 18:50 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Polres Solsel Amankan 25 Kubik Kayu Tak Bertuan
Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Kamil Siregar bersama tim dari personel Polres Solok Selatan, tengah berada di areal PT BRM. Tim berhasil mengamankan sebanyak 25 kubik kayu olahan berbagai jenis tak bertuan di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan, berhasil mengamankan sekitar 25 kubik kayu olahan tak bertuan, diduga illegal hasil dari penjarahan hutan di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Sabtu (21/10/2017) dini hari.

Informasi yang dirangkum, tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersebut ditemukan diareal PT BRM. Diduga ratusan batang kayu olahan tersebut sengaja dibongkar di areal PT BRM, karena tidak diperbolehkan melewati jalan milik perusahaan sawit tersebut.

Mendapati tumpukan kayu tersebut, masyarakat sekitar melaporkan keberadaan tumpukan kayu olahan itu ke Polres Solok Selatan. Masyarakat mencurigai kayu olahan itu berasal dari salah satu tempat pengolahan kayu (sawmil) yang diduga tidak mengantongi perizinan.

Menindak lanjuti laporan masyatakat tersebut, Personel Polres Solok Selatan dibawah komando Kabag Ops Kompol Benu Alam bersama Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Kamil Siregar beserta jajaran, mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Baca juga: Polres Solsel Gelar Test Urine, 4 Positif

Alhasil, tim menemukan tumpukan kayu olahan itu berada di areal PT BRM. Polisi langsung mengamankan puluhan kubik kayu tersebut ke Mapolres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Nurdin didampingi Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Kamil Siregar membenarkan penemuan kayu olahan itu. Menurutnya, kayu olahan tersebut merupakan barang temuan yang diinformasikan masyarakat setempat.

"Saat penemuan kayu ini, kita belum mengetahui siapa pemiliknya hingga kayu ini dimanakan ke Mapolres Solok Selatan," katanya.

Dikatakan, dugaan sementara kayu ini hasil perambahan hutan secara illegal. Namun, untuk kepastian masih dalam penyelidikan.

Baca juga: 261 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Selama Operasi Zebra di Polres Solsel

"Saat ini, seluruh barang bukti (BB) sekitar 25 kubik kayu berbagai jenis ini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (dky)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024