Publik Bisa Akses Sipol Lihat Hasil Pendaftaran Parpol: Pendaftaran Parpol Selesai, Hasyim: KPU Belum Keluarkan Putusan Apapun

Kamis, 19 Oktober 2017, 00:24 WIB | Kuliner | Nasional
Publik Bisa Akses Sipol Lihat Hasil Pendaftaran Parpol: Pendaftaran Parpol Selesai,...
Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers pada awak media, terkait kesempatan untuk mengakses Sipol bagi publik, di Operational Room KPU RI, Rabu (19/10/2017). (humas)

VALORAnews -- Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, Pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan, parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang. Namun, di pasal 176 menegaskan, parpol dapat jadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

"Terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan apapun. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap dan check list bagi yang tidak lengkap," ungkap Hasyim kepada wartawan di Operational Room KPU RI, Rabu (19/10/2017).

Dikatakan Hasyim, keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian secara administratif, terhadap dokumen pendaftaran parpol yakni KTP dan KTA anggota dengan jumlah 1.000 atau 1/1.000 penduduk di kabupaten/kota tersebut. Dimana, dokumen tersebut disebutkan telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Dinyatakan memenuhi syarat, apabila dokumen yang diserahkan KPU cocok dengan yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama masa pendaftaran partai politik (parpol), 3-16 Oktober 2017 lalu.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

"Usai masa pendaftaran, KPU RI membuka kesempatan ke publik bisa mengakses Sipol ini," terangnya.

Data yang dihimpun, Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sipol sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap. Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya. Jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. "Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019," tutur Hasyim.

Sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). (rls/kyo)

Baca juga: Ini Lima Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman Terpilih Periode 2023-2028 serta PAW 14 Komisioner

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: