Publik Bisa Akses Sipol Lihat Hasil Pendaftaran Parpol: Pendaftaran Parpol Selesai, Hasyim: KPU Belum Keluarkan Putusan Apapun
VALORAnews -- Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, Pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan, parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang. Namun, di pasal 176 menegaskan, parpol dapat jadi peserta pemilu harus mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
"Terkait pendaftaran parpol, KPU belum mengeluarkan keputusan apapun. KPU hanya menyatakan dokumen lengkap dan tidak lengkap yang berupa tanda terima bagi yang sudah lengkap dan check list bagi yang tidak lengkap," ungkap Hasyim kepada wartawan di Operational Room KPU RI, Rabu (19/10/2017).
Dikatakan Hasyim, keputusan KPU akan diterbitkan setelah dilakukan penelitian secara administratif, terhadap dokumen pendaftaran parpol yakni KTP dan KTA anggota dengan jumlah 1.000 atau 1/1.000 penduduk di kabupaten/kota tersebut. Dimana, dokumen tersebut disebutkan telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Dinyatakan memenuhi syarat, apabila dokumen yang diserahkan KPU cocok dengan yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama masa pendaftaran partai politik (parpol), 3-16 Oktober 2017 lalu.
"Usai masa pendaftaran, KPU RI membuka kesempatan ke publik bisa mengakses Sipol ini," terangnya.
Data yang dihimpun, Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sipol sebanyak 31 parpol. Dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.
Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap. Khusus untuk Aceh, berlaku parliamentary threshold 5 persen dari pemilu sebelumnya. Jadi kalau mengacu pada Pemilu 2014, hanya Partai Aceh yang memenuhi parliamentary threshold tersebut. "Karena sifatnya mendaftar saja, maka secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2019," tutur Hasyim.
Sebanyak 7 parpol lokal Aceh yang mendaftar, namun hanya 4 parpol lokal yang dokumennya lengkap, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA). (rls/kyo)
Baca juga: KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Resep Makanan Jepang Onigiri, Dijual Harga Rp2000 Untung Jutaan!
- Resep French Fries Renyah Ala Restoran Mewah, Bisa Jadi Ide Jualan di Rumah!
- Resep Rahasia Kroket Kentang Sosis, Bisa Jadi Ide Jualan, Sehari Cuan Rp2 Jutaan!
- Resep Bolsu Viral Lumer, Bisa Jadi Ide Jualan Sebulan Omzet Rp15 Juta!
- IRT Merapat! Ini 5 Resep Masakan Tumis Sayuran, Modal Rp15 Ribuan Enak & Bikin Ketagihan!
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024