Tersebar di 50 Kelurahan: 6 Miliar Dana Pokja masih belum Ditransfer ke KJKS

Rabu, 27 September 2017, 14:03 WIB | Olahraga | Kota Padang
Tersebar di 50 Kelurahan: 6 Miliar Dana Pokja masih belum Ditransfer ke KJKS
Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo memberikan arahan pada pengelola KJKS pada Rakor Pengendalian dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Menengah, di aula Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat, Selasa (26/9/2017). (humas)

VALORAnews - Dinas Koperasi dan UMKM Padang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Menengah. Rakor tersebut diikuti 104 pengurus KJKS dan Lurah se- Padang di aula Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat, Selasa (26/9/2017).

Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, KJKS di Kota Padang didirikan Oktober 2010 silam. Saat ini, perjalanannya sudah berusia 7 tahun. Tujuannya, dalam rangka mengupayakan mengentaskan kemiskinan.

"KJKS ini merupakan program unggulan sebagai upaya pemberantasan kemiskinan. Karena penyelenggaran KJKS yang anggarannya berasal dari APBD makanya perlu pengelolaan keuangan secara akuntabel dan profesional," terang Mahyeldi.

Untuk itu, Mahyeldi berpesan kepada seluruh manajer KJKS, agar dapat mengelola dengan baik dan profesional dana yang diberikan. "Para manajer bisa menggali potensi kelurahan masing-masing, sehingga masalah kemiskinan di wilayahnya bisa teratasi. Selain itu, dapat melahirkan KJKS mandiri dalam pengelolalannya," harap Mahyeldi.

Baca juga: RSUD M Natsir Solok Miliki Layanan Jantung Intervensi

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Padang, Yunisman mengungkapkan, substansi Rakor ini adalah pengendalian dan pengawasan terhadap jasa KJKS dan Kredit Mikro Kelurahan (KMK) se-Kota Padang.

"Saat ini, belum semua dana KMK yang ditransfer ke KJKS. Baru 54 KMK yang dananya telah ditransfer ke KJKS. Sisanya, sebanyak 50 KJKS lagi belum dan 50 KJKS ini dana masih ada tersisa Rp6 miliar yang berada pada Pokja," terangnya.

"Maka, 50 kelurahan itu dihadirkan pada Rakor ini untuk membahas masalah KMK. Bagaimana dana KMK senilai Rp6 miliar tersebut, bisa dikembalikan Pokja dan ditransfer ke KJKS untuk penguatan modal," tegas Yunisman.

Penyebab dana di KMK yang belum ditransfer ke KJKS, terang Yunisman, disebabkan sejumlah alasan. Salah satunya, dana yang ada di Pokja-Pokja itu, masih ditangan masyarakat. "Setelah dilakukan evaluasi di lapangan, ternyata tidak seluruhnya pada masayarakat, tapi ada pula pada oknum-oknum, termasuk pada Pokja itu sendiri," terang Yunisman. (rls/vri)

Baca juga: Gubernur Jamu Keluarga Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi di Istana Gubernuran, Ini Peluang yang Dibicarakan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: