Jasa Transportasi Berbasis Teknologi Informasi Makin Diminati, Alex: Tak Mungkin Dihambat

Senin, 25 September 2017, 20:52 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Jasa Transportasi Berbasis Teknologi Informasi Makin Diminati, Alex: Tak Mungkin Dihambat
Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Sumbar I, Alex Indra Lukman. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kemajuan teknologi informasi, sudah tak mungkin untuk dilawan. Terlebih, persaingan usaha dewasa ini menuntut layanan paripurna pada konsumen. Jika tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan, akan tergilas kemajuan zaman.

Hal itu dikatakan anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman di Padang, Minggu (24/9/2017) sekaitan penolakan terhadap moda transportasi berbasis daring (online) di berbagai daerah di Indonesia.

"Mari berbenah. Persaingan di sektor jasa transportasi ini sudah tak mungkin dielakan lagi. Beruntung, jasa transportasi online ini masih melibatkan warga kita," terang Alex. (Baca: Penutupan Kantor Gojek Padang, Dedi: Kami Tak Berwenang)

"Saat ini kita sudah berada di masyarakat ekonomia Asean (MEA). Perdagangan barang dan jasa bisa masuk ke daerah kita, tanpa bisa dihalangi lagi," tandasnya.

Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

Terkait sikap Pemprov Sumbar yang merekomendasikan pelarangan jasa transportasi berbasis teknologi informasi beroperasi di Sumbar, dinilai Alex, sebuah kebijakan yang tak memahami kemajuan zaman.

"Yang perlu dilakukan pemerintah itu adalah memastikan transportasi berbasis teknologi informasi itu aman bagi pengguna jasanya," terang Alex. "Kemudian, pemerintah juga harus memastikan, beroperasinya transportasi berbasis teknologi informasi ini, bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)," tambahnya.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan telah melakukan pelarangan beroperasinya jasa transportasi berbasis teknologi informasi. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26 Tahun 2017, lantaran dianggap bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi yakni UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan tersebut sebelumnya sempat dianggap membatalkan berlakunya Permenhub 26/2017 secara keseluruhan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun mengklaim, putusan itu menimbulkan kegamangan atas status hukum terkait transportasi online.

Baca juga: PDIP Sumbar Usulkan Safni dan Ahlul Badrito Resha di Pilkada Limapuluh Kota 2024, Koalisi dengan PKS dan Hanura

Dengan pembatalan ini, Kemenhub diharapkan tidak lagi membuat aturan dengan substansi yang sama. Sebab Kemenhub sebagai lembaga pemerintahan wajib menaati UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU itu mengatur kewajiban pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas kenegaraan. Salah satunya adalah asas kepastian hukum yang mengatur kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: