Jasa Transportasi Berbasis Teknologi Informasi Makin Diminati, Alex: Tak Mungkin Dihambat
Intinya, bila MA mengabulkan permohonan Judicial Review, maka amar putusan menyatakan materi dalam produk hukum di bawah undang-undang itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Terkait keberadaan moda transportasi online yang dianggap tidak memiliki payung hukum, pemikiran tersebut adalah keliru. Sebab, pengaturan untuk transportasi online tetap memiliki payung hukum lantaran MA tidak membatalkan seluruh Permenhub tersebut.
Adapun 14 pasal yang dianulir MA secara umum mengatur seputar pengaturan tarif, wilayah operasional, kuota kendaraan operasional, domisili tanda kendaraan bermotor, STNK yang berbadan hukum dan pengujian Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024