Jasa Transportasi Berbasis Teknologi Informasi Makin Diminati, Alex: Tak Mungkin Dihambat
Intinya, bila MA mengabulkan permohonan Judicial Review, maka amar putusan menyatakan materi dalam produk hukum di bawah undang-undang itu bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Terkait keberadaan moda transportasi online yang dianggap tidak memiliki payung hukum, pemikiran tersebut adalah keliru. Sebab, pengaturan untuk transportasi online tetap memiliki payung hukum lantaran MA tidak membatalkan seluruh Permenhub tersebut.
Adapun 14 pasal yang dianulir MA secara umum mengatur seputar pengaturan tarif, wilayah operasional, kuota kendaraan operasional, domisili tanda kendaraan bermotor, STNK yang berbadan hukum dan pengujian Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). (kyo)
Baca juga: PDI Perjuangan Raih 1 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat, Alex: Mohon Doa dan Kritiknya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Sambut Peraih Emas Binaraga dan Perunggu Muaythai PON XXI, Janjikan Pekerjaan di BUMD
- Gubernur Sumbar Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, Ini Janji yang Disampaikan
- Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
- Minangkabau Archery Club Gelar Lomba Memanah Piala Gubernur, Ini Harapan Mahyeldi
- 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024