Jambore Anti Narkoba Siswa SMA Sijunjung, Taufiq: Generasi Rusak, Partisipasi Pemilu Ikut Rusak

Selasa, 19 September 2017, 14:05 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
Jambore Anti Narkoba Siswa SMA Sijunjung, Taufiq: Generasi Rusak, Partisipasi Pemilu Ikut...
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Sijunjung, Lindo Karsyah jadi pembicara pada Jambore Antinarkoba Siswa SMA se-Kabupaten Sijunjung di Objek Wisata Talabang Sakti, Senin (18/9/2017) malam. (hupmas)

VALORAnews -- Sekali mencoba narkoba maka selamanya diri ketagihan. Manakala sudah ketagihan, kalian akan sibuk dengan diri sendiri, terperangkap dalam persoalan diri yang tidak habis-habisnya. Pastinya, tidak akan punya kesempatan memikirkan negara.

"Bagaimana akan memikirkan orang lain, memikirkan negara, memikirkan diri sendiri saja tak mampu. Jika sudah demikian, diri akan jadi beban demokrasi di negeri ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Taufiqurrahman saat jadi pembicara Jambore Antinarkoba Siswa SMA se-Kabupaten Sijunjung di Objek Wisata Talabang Sakti, Senin (18/9/2017) malam.

Menurut Taufiq, narkoba bisa merusak tatanan demokrasi dengan cara merusak generasi. Ketika generasi sudah rusak oleh zat terlarang itu, otomatis rusak pula partisipasi pemilu. "Tidak artinya pemilu tanpa partisipasi. Partisipasi adalah jantungnya demokrasi," kata Taufiq.

Sementara, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Sijunjung, Lindo Karsyah yang juga jadi pembicara mengatakan, menyambun g tema antinarkoba dengan pemilu sangatlah menarik dan signifikan untuk diurai bila dikaitkan dengan penyelenggara pemilu.

Baca juga: KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

"Warga pemakai narkoba tentu tak bisa jadi penyelenggara pemilu. Karena penyelenggara mesti orang tak terpengaruh narkoba, tidak tergantung dengan zat haram dan bebas dengan segala perkara yang merusak itu," kata Lindo.

Ditambahkan Lindo, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kesempatan emas bagi pemilih pemula untuk jadi penyelenggara pemilu. Batasan minimal umur sekarang 17 tahun untuk penyelenggara adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Ini momentum strategis buat adik-adik untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, tidak hanya saja menjadi pilar pemilih tapi juga penyelenggara. Maka manfaatkan dan jangan sekali-sekali menyentuh narkoba," kata Lindo.

Diskusi menjadi hangat dan ramai dengan beragam pertanyaan yang disampaikan peserta Jambore Antinarkoba. Walau makin larut malam, adik-adik kian semangat bertanya. (rls)

Baca juga: Ini Kronologis Penyerahan LPPDK Paslon Nomor Urut 3 Versi KPU Sijunjung

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: