Ranperda Perubahan APBD 2015 Disosialisasikan: Target PAD Direvisi, Pendapatan Daerah Turun Rp30,9 Miliar

Jumat, 26 Juni 2015, 15:34 WIB | News | Kota Padang
Ranperda Perubahan APBD 2015 Disosialisasikan: Target PAD Direvisi, Pendapatan Daerah...
Wako Padang, Mahyeldi, saat menyosialisasikan perubahan APBD Padang 2015, Kamis (25/6/2015), di ruang rapat Bagindo Aziz Chan, Kantor Balaikota Padang. (Humas Pemko Padang)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang perubahan APBD Padang 2015, disosialisasikan pada masyarakat, Kamis (25/6/2015), di ruang rapat Bagindo Aziz Chan, Kantor Balaikota Padang.

"Ranperda APBD 2015 ini sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memang terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Ini bertujuan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD," ungkap Wako Padang, Mahyeldi saat membuka sosialisasi itu.

Sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada semua unsur masyarakat di Kota Padang, sehingga dalam pelaksanaannya akan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan sekaligus dapat ikut terlibat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaakukan Pemerintah Kota Padang.

"Dengan demikian semua kebijakan yang dilakukan Pemko Padang akan dapat terlaksana dengan lebih terarah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Mahyeldi.

Baca juga: Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun

Penyebab terjadinya perubahan APBD 2015 antara lain yakni terjadinya penyesuaian terhadap Perda No 6 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Padang 2014-2019, dimana semula masih mengacu kepada Perwako No 20 Tahun 2014 tentang Rancangan RPJMD 2014-2019.

Kemudian terjadinya pemisahan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.

"Serta adanya penyesuaian BBM dari Pertamax ke Premium sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran BBM," ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi menyebut, secara khusus, pada pendapatan daerah, kebijakan perubahan APBD 2015 disebabkan karena adanya perubahan PAD pada pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah yang berakibat pada penurunan PAD.

Baca juga: Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar

Kemudian adanya kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta tambahan dana alokasi khusus tahun 2015 yang berakibat pada peningkatan dana perimbangan, serta lainnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: