Stabilkan Harga Beras, KPPU, Polri, Kementan dan Kemendag Gelar Sidak

Sabtu, 22 Juli 2017, 10:01 WIB | Olahraga | Nasional
Stabilkan Harga Beras, KPPU, Polri, Kementan dan Kemendag Gelar Sidak
Ilustrasi.

"Kami mendukung langkah pemerintah menerbitkan kebijakan penetapan harga tertinggi beras di tingkat konsumen akhir sebesar Rp9.000/kg. Pengaturan ini HET tertuang Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/7/2017," terangnya.

"Kebijakan penetapan harga acuan pembelian dan penjualan beras di hulu dan hilir ini dapat dijadikan mekanisne kontrol pemerintah untuk mengurangi disparitas harga di sisi petani, pelaku usaha dalam jejaring distribusi beras, dan konsumen," pungkas Syarkawi.

Harapan Presiden Jokowi adalah semua bisa tersenyum mulai dari petani, middle men (orang-orang yang ada di rantai pasok), hingga ke konsumen akhir. (rls/kyo)

Baca juga: Harga Beras Melonjak, Wabup Tanah Datar: Gunakan Beras Lokal untuk Operasi Pasar

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI