Tidak lulus Diklat, Asnel: Lepaskan Jabatan
VALORAnews - Pemerintah Kota Padang kembali mengirim 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) IV di Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat, Padang Besi, Senin (10/7/2017).
Sekda Padang, Asnel menyebut, Pemko Padang tidak main-main dalam meningkatkan integritas dan kompetensi ASN. Keseriusan itu dibuktikan dengan pengalokasian anggaran untuk diklat setiap tahunnya.
"Kita tidak main-main, setiap tahun dianggarkan untuk Diklat. Sedikitnya tiga angkatan," kata Asnel usai membuka Diklatpim IV ASN Pemko Padang.
Ditegaskan, peserta juga harus serius untuk membuktikan kemampuannya dalam bekerja karena kesempatan ini juga mempertaruhkan jabatan. Jika tidak lulus, berarti tidak mampu bekerja dan harus melepas jabatannya.
Baca juga: Relawan Millenial MAU Panaskan Mesin, Audy: Salam Hormat, Terimakasih Telah Mendukung
"Bila ada peserta yang tidak lulus, konsekwensinya harus melepas jabatannya karena berarti tidak mampu bekerja," tegas Asnel.
Pada Diklatpim ini, lanjut Asnel, peserta dituntut mengerjakan proyek perubahan yang inovatif. Peserta harus konsentrasi dan melepaskan beban pekerjaan.
"Lepaskan beban pekerjaan, karena sebelumnya sudah dilimpahkan ke orang lain," tukas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang ini.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, sejauh ini masih 371 orang lagi pejabat eselon IV di lingkungan Pemko Padang yang belum mengikuti diklat.
Baca juga: SHU KPN Pemko Padang Gelar RAT Naik 16,7 Persen
Secara bertahap, setiap tahun akan diikutkan Diklat guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024