Bamus Agendakan Paripurna Penggantian Erisman ke Elly Thrisyanti Senin Besok
VALORAnews -- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang menjadwalkan paripurna pergantian Ketua dewan, Erisman, Senin (10/7/2017). Posisi Erisman selanjutnya digantikan rekan se-fraksinya, Elly Thrisyanti.
"Iya akan segera diparipurnakan. Jadwal paripurnanya juga sudah disepakati dalam rapat Bamus, Rabu (5/7/2017) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asrizal didampingi Muhidi dan anggota Bamus lainnya," ungkap salah seorang anggota Bamus DPRD Padang, Aprianto, Kamis (6/7/2017).
Dikatakan Aprianto, surat keputusan gubernur Sumbar tentang pergantian itu juga telah diteken dan dikirim ke Walikota Padang untuk kemudian diteruskan ke DPRD. "Pelantikan itu akan digelar dalam rapat paripurna istimewa," ungkapnya.
Pergantian posisi ketua DPRD Padang ini, dilatarbelakangi SK-DPP Gerindra No 01-0003/Kpts/DPP-GERINDRA/2017. Dalam diktum memutuskan pada angka pertama disebutkan, mencabut SK DPP Partai Gerindra No08-019/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014-2019 dan dinyatakan berlaku lagi.
Baca juga: Pemprov Ajak Kabupaten Kota Manfaatkan Fasilitas Keterbukaan Informasi Anggaran Riau
Dengan lahirnya surat DPP ini, Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang berkirim surat ke pimpinan dewan perihal pengusulan pergantian personel yang duduk sebagai ketua lembaga legislatif di ibu kota provinsi Sumbar ini.
Sesuai SK DPP 01-0003 ini, posisi Erisman selanjutnya akan digantikan Elly Thrisyanti yang notabene adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang. selanjutnya, posisi Elly sebagai ketua fraksi diberikan ke Delma Putra. Pergantian posisi ini, tertuang dalam surat DPP Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani dengan lima buah paraf itu.
Dalam diktum kedua dituliskan, pimpinan DPRD dan Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang T.A 2017-2019 yaitu sebagai berikut, Elly Thrisyanti, SE, Akt sebagai Ketua DPRD Kota Padang; Delma Putra, SH sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.
Diktum ketiga, DPD Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pengantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra atas persetujuan Ketua Dewan Pembina partai Gerindra. Keempat, SK ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pengantian unsur Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Baca juga: Gubernur Riau Kecam Perilaku LGBT, Kadiskominfotik: Bukti Kecintaan pada Agama dan Negeri
Dan diktum kelima, ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan di dalamnya. SK ini diterbitkan di Jakarta, 25 Januari 2017. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar