Absensi ASN Padangpanjang Dipantau Pagi dan Petang di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
VALORAnews - Tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemko Padangpanjang, di hari pertama kerja setelah libur hari raya Idul Fitri 1438 hijriyah, cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan kehadiran ASN pada apel perdana yang berlangsung di halaman Balaikota Padangpanjang, Senin (3/7/2017).
Setelah liburan lebaran, Wakil Walikota PadangPanjang, Mawardi menjadi pemimpin apel pada hari pertama kerja dan turut hadir Plt. Sekda Indra Gusnadi, kepala OPD dan ASN dilingkungan pemko.
"Setelah melakukan cuti bersama Idul Fitri, kami mengimbau untuk tetap semangat dalam melakukan aktivitas kerja dan memberikan pelayanan ke masyarakat," ungkap Mawardi pada apel pagi yang berlangsung pukul 07.30 WIB dan dilanjutkan ramah tamah itu.
Sementara, Plt Sekda Padangpanjang Indra Gusnadi, mengungkapkan secara khusus pemko tidak melakukan peraturan yang ketat, karena kehadiran ASN cukup baik. Dari sidak yang dilakukan BKD, juga menunjukan kehadiran di berbagai OPD juga cukup baik.
Baca juga: Apel Perdana Pascalebaran, Hansastri: Terapkan Disiplin dan Siap Bekerja Dimana Saja
"Dari pusat sendiri memang tidak ada peraturan yang sangat ketat terkait masuk kerja hari pertama liburan lebaran, di lingkungan pemko sendiri kehadiran ASN di hari pertama kerja juga cukup baik," ungkap Indra Gusnadi.
Indra Gusnadi optimistis, ASN dilingkungan Pemko Padangpanjang tidak menambah libur lebaran. Kalaupun ditemukan ada yang mangkir, akan tetap diberi peringatan atau teguran. Menurutnya, waktu libur lebaran sudah panjang dan tidak perlu ada tambahan lagi.
Dengan demikian, tak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja setelah mendapat cuti libur lebaran, kecuali, bagi ASN yang sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan yang jelas.
"Kita optimistis, ASN Padangpanjang mulai masuk kerja hari ini, sanksi teguran tentu ada bagi yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas kecuali bagi yang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter," terangnya.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Pemkab Agam, Edi Busti: Awali dengan Semangat Baru
Sementara, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menegaskan, seluruh ASN diwajibkan hadir dan memulai aktivitasnya pada hari pertama masuk kerja pada Senin (3/7/2017). Untuk membuktikan hal tersebut, tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mengecek ASN melalui absensi di masing-masing OPD.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan