Lipsus Banggar DPRD Padang: DAK Dikucurkan Berdasarkan Pengajuan Proposal

Senin, 19 Juni 2017, 23:15 WIB | News | Kota Padang
Lipsus Banggar DPRD Padang: DAK Dikucurkan Berdasarkan Pengajuan Proposal
Koordinator Banggar DPRD Padang, Wahu Iramana Putra didampingi anggota Banggar lainnya, berdialog dengan jajaran Ditjen Keuangan Daerah Kemenkeu. (humas)

VALORAnews - Anggota Banggar DPRD Padang, Wismar Panjaitan menegaskan, pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekarang ini terdapat sejumlah perbedaan mendasar.

"Anggaran DAK bisa dikucurkan, apabila diminta OPD dengan dilengkapi pengajuan proposal ke Kementerian terkait. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik," terang Wismar seputar kunjungan ke Kementrian Keuangan.

Dikatakan Wismar, perubahan mekanisme ini dilatarbelakangi banyaknya daerah yang mampu merealisasikan dana DAK setelah diturunkan pemerintah pusat. "Dengan adanya proposal yang diajukan dari OPD untuk bantuan anggaran DAK ini, jelas apa yang akan dikerjakan di OPD itu sendiri. Karena OPD itu sendiri yang meminta dan tentunya harus dilaksanakannya," terang Wismar.

Kemudian dari konsultasi Banggar di Kementerian Keuangan Ditjen Perimbangan Keuangan, juga mendapatkan masukan bahwa untuk Dana Alokasi Umum(DAU), akan diambil dari pajak-pajak. "Sementara, potensi pendapatan kita dari pajak, masih berfluktuasi dan dinamis," terangnya.

Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024

Selama ini, terang Wismar, DAU ini diberikan dengan asumsi berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pertumbuhan ekonomi naik 5 persen, DAU juga demikian. Kalau sekarang, kata Wismar, hal itu tidak bisa karena sekarang DAU ini sifatnya dinamis.

"Kalau bisa, DAU ini jangan dianggarkan kebagian penambahan pendapatan seperti anggaran untuk tunjangan-tunjangan pada pegawai atau guru," terangnya.

"Hal itu diberlakukan, karena 60 persen biaya Indonesia dibebankan ke pajak dan pajak kita dinamis. Sementara, biaya fiskal dibebankan di DAU ini. Kemudian juga untuk Tax Amnesty kemungkinan di 2019 baru efektif," tambahnya.

"Maka, disarankan dalam penyusunan APBD nanti, DAU ini jangan digunakan untuk Belanja Tidak Langsung (BLT). Mana tahu, DAU-nya turun sesuai dengan fiskal, bisa saja nantinya guru atau pegawai berakibat tidak menerima tunjangan-tunjangan," terang Wismar.

Baca juga: Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus

Untuk PP No 18 Tahun 2016 sendiri, tambah Wismar, semuanya hampir sama saja stustusnya disetiap daerah. Dari Kemendagri sendiri setiap daerah itu membuat anggaran dibiaya tak terduga. "Kita sendiri sudah menganggarkan dibiaya tak terduga, jadi tidak ada masalah," terangnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: